Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menemukan penerapan perlindungan sisa kuota internet pelanggan belum sepenuhnya merata pada tiga operator seluler yang dievaluasi.
Evaluasi tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai perlindungan sisa kuota internet pelanggan serta Surat Edaran Kemkomdigi yang diterbitkan pada akhir Agustus 2026.
Denny Setiawan Direktur Strategi dan Kebijakan Infrastruktur Digital Kemkomdigi mengatakan, tiga operator telah memperluas pilihan paket dengan mekanisme rollover.
Namun, masih terdapat paket internet yang kuotanya berpotensi hangus setelah masa berlaku berakhir.
“Dari laporan yang kami terima, secara umum ketiga operator sudah memperluas pilihan paket rollover. Namun, kami juga menemukan bahwa masih terdapat paket-paket non-rollover yang perlindungannya baru diberikan dalam bentuk notifikasi atau peringatan kepada pelanggan,” kata Denny dalam konferensi pers di Jakarta Pusat, Sabtu (3/10/2026).

NOW ON AIR SSFM 100

