Kemkomdigi Targetkan Kecepatan Internet Indonesia Capai 100 Mbps dalam Dua Tahun
Minggu, 5 Juli 2026 | 18:30 WIB
Ilustrasi handphone yang terkoneksi dengan internet. Foto: iStock
Surat tersebut diterbitkan setelah Kemkomdigi masih menerima pengaduan masyarakat mengenai penerapan perlindungan kuota yang dinilai belum sepenuhnya berjalan.
“Karena itu kemarin akhirnya kami mengeluarkan surat edaran kepada operator dan kita berikan deadline hingga 28 September untuk kemudian melaporkan kepatuhan,” kata Meutya dalam wawancara di Jakarta Pusat, Sabtu (29/8/2026).
Meutya berharap operator seluler segera memenuhi ketentuan perlindungan sisa kuota sekaligus menyampaikan laporan kepatuhan kepada Kemkomdigi sesuai tenggat yang telah ditetapkan. (ant/fia/saf/faz)