DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi undang-undang. Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-9 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (6/10/2026).
Rapat paripurna dipimpin langsung Puan Maharani Ketua DPR RI dan dihadiri jajaran pimpinan DPR, anggota dewan, perwakilan pemerintah, serta perwakilan serikat pekerja.
“Perkenankanlah kami selaku Pimpinan Dewan membuka Rapat Paripurna DPR RI yang ke-9 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027, hari Selasa tanggal 6 Oktober 2026 dan kami nyatakan dibuka dan terbuka untuk umum,” ujar Puan saat membuka rapat.
Pengesahan UU Pelindungan Ketenagakerjaan dilakukan setelah Putih Sari Wakil Ketua Komisi IX DPR RI sekaligus Ketua Panja RUU Pelindungan Ketenagakerjaan menyampaikan laporan hasil pembahasan kepada rapat paripurna.
Setelah laporan disampaikan, Puan kemudian meminta persetujuan seluruh fraksi dan anggota DPR yang hadir.

NOW ON AIR SSFM 100

