Deddy Yevry Sitorus Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) menyoroti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait persoalan ijazah Gibran Rakabuming Raka Wapres RI.
Menurut Deddy, putusan tersebut penting karena membuka persoalan mengenai terpenuhi atau tidaknya syarat pendidikan Gibran sebagai calon wakil presiden.
Deddy mengatakan, poin penting dari putusan MK adalah tidak ditemukannya bukti yang menunjukkan bahwa Gibran memiliki ijazah sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat.
“Menurut saya yang paling penting dari putusan itu adalah fakta bahwa MK tidak menemukan bukti bahwa Gibran punya ijazah SMA atau yang setara. Itu berarti dia sejak awal tidak memenuhi syarat untuk menjadi calon wakil presiden,” kata Deddy dalam keterangannya, Rabu (7/10/2026).
Atas dasar itu, Deddy menilai dokumen yang digunakan sebagai persyaratan administrasi pencalonan Gibran patut dipertanyakan secara hukum.
NOW ON AIR SSFM 100

