Kamis, 8 Oktober 2026

DPR dan Pemerintah Rampung Bahas Aturan Tentang Ojol, Perpres Terbit Hari Ini

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Driver ojek online (ojol), peserta aksi unjuk rasa memadati Jalan Ahmad Yani Surabaya, pada Selasa (20/5/2025). Foto: Nova Trisya Kaka suarasurabaya.net

DPR RI bersama Pemerintah sudah merampungkan penyusunan aturan tentang ekosistem ojek online (ojol) berupa Peraturan Presiden (Perpres).

Nantinya, aturan tersebut mencakup pengangkutan orang, tarif, hingga pengangkutan barang dan makanan.

Pengumuman itu disampaikan Sufmi Dasco Ahmad Wakil Ketua DPR, hari ini, Kamis (8/10/2026), dalam konferensi pers, di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Turut hadir dalam konferensi pers antara lain Saan Mustopa, dan Cucun Ahmad Syamsurijal Wakil Ketua DPR RI.

Dari unsur Pemerintah, ada Dudy Purwagandhi Menteri Perhubungan, Maman Abdurrahman Menteri UMKM, dan Bambang Eko Suhariyanto Wamensesneg.

Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Cuaca di Pos Pantau Gunung Merapi Cerah

Posisi Mobil Tersangkut di Viaduk dari Belakang

Tersangkut di Bawah Viaduk Gubeng

Kecelakaan Beruntun di Tol Waru Arah Perak

Surabaya
Kamis, 8 Oktober 2026
34o
Kurs