Joko Widodo Presiden ke-7 RI mengatakan, wacana pemakzulan Gibran Rakabuming Raka Wakil Presiden setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat pendidikan, harus mengikuti mekanisme demokrasi dan konstitusi yang berlaku.
“Silakan ikuti mekanisme demokrasi yang tersedia yang sesuai dengan konstitusi, sesuai dengan aturan hukum yang ada,” kata Jokowi di Solo, Kamis (8/10/2026) dikutip Antara.
Pernyataan itu disampaikan Jokowi menanggapi kemungkinan munculnya upaya pemakzulan Gibran, setelah MK membacakan Putusan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024.
Jokowi mengatakan dirinya menghormati putusan MK, termasuk pertimbangan hukum yang disampaikan Mahkamah.
“Kita menghormati putusan MK beserta tahapan-tahapan yang ada, termasuk di dalamnya pertimbangan hukum yang diberikan,” katanya.
NOW ON AIR SSFM 100

