Kamis, 22 Oktober 2026

Dua Kali Absen Pemeriksaan, KPK Pertimbangkan Jemput Paksa Nusron Wahid

Laporan oleh Magang Suara Surabaya
Bagikan
Nusron Wahid Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (5/3/2026). Foto: Antara

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih belum bisa menggali keterangan dari Nusron Wahid Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), terkait kasus dugaan korupsi.

Penyebabnya, Nusron dua kali tidak memenuhi panggilan KPK sebagai saksi, tanggal 7 dan 15 Oktober 2026, dengan alasan ada agenda lain di waktu yang bersamaan.

Maka dari itu, Penyidik KPK mempertimbangkan untuk kembali memanggil, atau menjemput paksa Nusron ke Gedung Merah Putih.

Budi Prasetyo Juru Bicara KPK mengatakan, keterangan Menteri ATR/Kepala BPN sangat penting untuk mengungkap kasus dugaan korupsi terkait pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB), dan penerimaan lainnya.

Dalam keterangannya, Rabu (21/10/2026) malam, di Jakarta, Budi berharap Nusron kooperatif, dengan cara memberikan keterangan sebenar-benarnya kepada Penyidik KPK.

“Saat ini, Penyidik KPK masih proses untuk upaya-upaya berikutnya, termasuk kemungkinan untuk menerbitkan surat panggilan lagi, apakah kemudian juga nanti beserta dengan surat perintah membawa atau seperti apa, nanti kita akan lihat perkembangannya. Tentu kami berharap yang bersangkutan kooperatif dalam proses hukum, khususnya yang terkait dengan Kementerian ATR/BPN,” ujarnya.

Seperti diketahui, hari Senin (14/9/2026), KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT), di Kantor BPN Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Dari operasi senyap itu, KPK menangkap belasan orang dan mengamankan barang bukti uang serta valas yang nilainya mencapai Rp106,3 miliar.

Berdasarkan kecukupan dua alat bukti yang sah, KPK menetapkan delapan orang tersangka.

Masing-masing atas nama Sontang Coin Manurung Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor, Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq politikus Partai Golkar, dan Tardi Kepala Kantor Pertanahan Tangerang.

Kemudian, Adrianto Pitojo Adhi Presiden Direktur PT. Summarecon Agung Tbk., Arief Sugiyanto bekas Bupati Kebumen, Muhammad Fakhry, Erwin, dan Rizal Pahlevi.

KPK meyakini empat orang tersangka yaitu, Fahd El Fouz, Arif Sugiyanto, Erwin, dan Muhammad Fakhry adalah orang kepercayaan Nusron Wahid Menteri ATR/Kepala BPN.

Selain suap pengurusan HGB, KPK juga mengusut dugaan penerimaan lainnya dari internal kementerian ATR/BPN sehubungan dengan rotasi, promosi atau mutasi jabatan, serta indikasi penerimaan oleh oknum di Kementerian ATR/BPN terkait layanan pertanahan lainnya.(rid/fia/ipg)

Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Eits, Miring

Truk Muat Kol Terguling

Exit Tol Waru Awal Pekan

Mobil Tabrak Bangunan Semi Permanen

Surabaya
Kamis, 22 Oktober 2026
36o
Kurs