Kamis, 22 Oktober 2026

Satgas PKH Cabut Izin Tambang PT KEL di Nabire, 3.500 Hektare Kembali ke Negara

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Satgas PKH saat berada di Nabire, Papua melakukan pencabutan IUP PT KEL seluas 3500 Hektare, Kamis (22/10/2026). Foto: istimewa

Pemerintah resmi mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT KEL di Nabire, Papua Tengah, dengan luas wilayah mencapai 3.500 hektare.

Keputusan tegas ini diambil setelah tim gabungan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menemukan aktivitas pertambangan emas ilegal serta sejumlah pelanggaran kewajiban perusahaan.

Anang Supriatna Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung menjelaskan bahwa pencabutan izin tersebut dilakukan pada Kamis (22/10/2026), saat kunjungan Satgas PKH ke Nabire, Papua Tengah.

Pencabutan IUP PT KEL tertuang dalam Keputusan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Nomor 20261012-01-0001 Tahun 2026.

Langkah ini menindaklanjuti arahan Sjafrie Sjamsoeddin Menteri Pertahanan RI selaku Ketua Pengarah Satgas PKH, dengan ST Burhanuddin Jaksa Agung sebagai Wakil Ketua I Pengarah Satgas PKH.

Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Eits, Miring

Truk Muat Kol Terguling

Exit Tol Waru Awal Pekan

Mobil Tabrak Bangunan Semi Permanen

Surabaya
Kamis, 22 Oktober 2026
28o
Kurs