Rabu, 28 Oktober 2026

Polisi Ungkap 4 Kasus Pidana, Mulai Pengiriman Satwa Dilindungi hingga Penyelewengan Solar

Laporan oleh Akira Tandika Paramitaningtyas
Bagikan
Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin Dirpolairud Polda Jatim dan Kombes Pol Jules Abraham Abast Kabid Humas Polda Jatim dalam rilis ungkap empat kasus tindak pidana. Foto: Istimewa

Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Jatim mengungkap empat perkara sekaligus selama periode 15–23 Oktober 2026. Empat perkara tindak pidana ini mencakup pengiriman satwa liar, bagian tubuh hiu, ribuan botol arak Bali, hingga dugaan penyelewengan solar bersubsidi.

Pengungkapan yang dilakukan oleh Ditpolairud Polda Jatim melalui Sub Direktorat Penegakan Hukum (Subdit Gakkum) tersebut merupakan bagian dari upaya mendukung Program 100 Hari Kapolri dan program Kapolda Jatim yakni, Jogo Omah.

Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin Dirpolairud Polda Jatim menerangkan, kasus pertama terungkap di Pelabuhan Tanjung Tembaga, Probolinggo, pada 15 Oktober 2026 lalu.

Kasus pertama diketahui dari informasi masyarakat mengenai dugaan pengiriman satwa dari Kepulauan Aru menuju Probolinggo.

“Kami kemudian melakukan pemeriksaan dan menemukan tujuh ekor burung yang terdiri dari dua cenderawasih kuning besar, tiga kakatua jambul kuning, satu kakatua jambul putih, dan satu nuri kepala hitam,” katanya dalam keterangan, Rabu (28/10/2026).

Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Eits, Miring

Truk Muat Kol Terguling

Exit Tol Waru Awal Pekan

Mobil Tabrak Bangunan Semi Permanen

Surabaya
Rabu, 28 Oktober 2026
32o
Kurs