Jumat, 30 Oktober 2026

Deportasi Massal PMI Mengancam, DPR Desak Pemerintah Segera Lakukan Diplomasi dengan Malaysia

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Nihayatul Wafiroh atau Ninik Wakil Ketua Komisi IX DPR RI. Foto: istimewa

Ancaman deportasi terhadap Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Malaysia menjadi peringatan bagi pemerintah untuk membenahi sistem perlindungan tenaga kerja Indonesia di luar negeri.

Pemerintah diminta tidak hanya turun tangan ketika persoalan muncul, tetapi juga memperkuat pengawasan sejak proses perekrutan hingga penempatan di negara tujuan.

Nihayatul Wafiroh atau Ninik Wakil Ketua Komisi IX DPR RI menilai ancaman deportasi massal PMI dari Malaysia harus disikapi secara serius melalui langkah diplomasi dan perlindungan yang konkret.

Menurutnya, pemerintah Indonesia memiliki tanggung jawab memastikan setiap warga negara mendapatkan perlakuan yang manusiawi, termasuk mereka yang menghadapi persoalan administrasi keimigrasian.

“Negara tidak boleh hanya hadir ketika persoalan sudah membesar. Perlindungan PMI harus dimulai sejak mereka direkrut, diberangkatkan, hingga bekerja di negara tujuan. Jangan sampai warga negara kita baru mendapatkan perhatian ketika sudah berada dalam situasi sulit,” tegas Ninik di Jakarta, Jumat (30/10/2026).

Ketua Umum DPP Perempuan Bangsa tersebut menegaskan, persoalan legalitas memang harus diselesaikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Namun, penegakan aturan tidak boleh menghilangkan hak dasar dan martabat para pekerja migran.

Ia meminta pemerintah Indonesia menjalin komunikasi intensif dengan pemerintah Malaysia agar proses penanganan PMI yang terancam deportasi dilakukan secara proporsional, transparan, dan tetap memperhatikan aspek kemanusiaan.

“Kalau memang ada pelanggaran keimigrasian, tentu harus diselesaikan sesuai aturan. Tetapi jangan sampai persoalan administrasi membuat hak-hak dasar mereka terabaikan. Kita harus tegas terhadap masalahnya, tetapi tetap adil kepada manusianya,” ujarnya.

Ninik juga mengingatkan bahwa persoalan PMI nonprosedural tidak bisa dilepaskan dari lemahnya pengawasan terhadap praktik perekrutan dan penempatan tenaga kerja.

Celah tersebut berpotensi dimanfaatkan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab untuk melakukan penipuan, eksploitasi, bahkan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Karena itu, ia mendorong pemerintah memperkuat pengawasan terhadap perusahaan penempatan pekerja migran serta menindak tegas pihak yang memberangkatkan tenaga kerja melalui jalur ilegal.

Menurutnya, upaya perlindungan tidak akan berjalan optimal jika pemerintah hanya berfokus pada penanganan kasus di negara tujuan tanpa membenahi persoalan di dalam negeri.

“Jangan hanya sibuk menangani dampaknya. Kita juga harus berani membongkar persoalan di hulunya. Siapa yang merekrut, bagaimana proses pemberangkatannya, apakah dokumennya sesuai, dan apakah calon pekerja mendapatkan informasi yang benar. Semua harus diawasi,” kata Ninik.

Selain mendesak pembenahan sistem pengawasan, Ninik meminta pemerintah memperluas sosialisasi mengenai prosedur bekerja ke luar negeri hingga ke tingkat desa.

Edukasi tersebut penting agar masyarakat memahami bahwa tawaran gaji tinggi dan proses keberangkatan cepat belum tentu menjamin keamanan pekerjaan.

Calon PMI, lanjutnya, harus memastikan legalitas perusahaan penempatan, kejelasan kontrak kerja, dokumen keberangkatan, serta identitas pemberi kerja sebelum memutuskan bekerja di luar negeri.

“Jangan mudah percaya dengan janji gaji besar dan keberangkatan cepat. Masyarakat harus memastikan semua prosedurnya benar. Lebih baik memastikan sejak awal daripada harus menghadapi persoalan hukum, eksploitasi, atau kehilangan perlindungan ketika sudah berada di luar negeri,” pesannya.

Ninik menegaskan, ancaman deportasi PMI dari Malaysia harus menjadi momentum bagi pemerintah untuk mengevaluasi kebijakan perlindungan pekerja migran secara menyeluruh.

Penanganan terhadap PMI yang sedang menghadapi masalah harus berjalan beriringan dengan pencegahan munculnya korban baru.

“Jangan biarkan PMI berjuang sendiri menghadapi persoalan di negara orang. Pemerintah harus hadir memberikan perlindungan, melakukan pendampingan, dan memastikan hak-hak mereka terpenuhi. Pada saat yang sama, praktik penempatan ilegal juga harus diberantas agar persoalan seperti ini tidak terus berulang,” pungkasnya.(faz/iss)

Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Eits, Miring

Truk Muat Kol Terguling

Exit Tol Waru Awal Pekan

Mobil Tabrak Bangunan Semi Permanen

Surabaya
Jumat, 30 Oktober 2026
32o
Kurs