Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengambil langkah tegas dengan menonaktifkan empat personel Polres Sukoharjo, Jawa Tengah, menyusul munculnya keluhan terkait proses penggeledahan di sebuah pondok pesantren (ponpes).
Keempat personel tersebut kini tengah menjalani pemeriksaan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri.
Langkah ini dilakukan setelah adanya laporan mengenai dugaan dampak psikologis dan trauma yang dialami sejumlah santriwati serta pengasuh ponpes akibat proses penggeledahan dalam pengembangan kasus pembakaran dan perusakan di wilayah Sukoharjo.
Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko Karo Penmas Divhumas Polri menyampaikan permohonan maaf dan penyesalan atas pengalaman tidak menyenangkan yang dirasakan pihak pesantren.
Ia menegaskan, Polri memberikan perhatian serius terhadap keluhan tersebut, terutama karena menyangkut kelompok rentan, yakni perempuan dan anak-anak.
NOW ON AIR SSFM 100

