M. Fazlurrahman Dosen Fakultas Studi Islam dan Peradaban (FSIP) Universitas Muhammadiyah Surabaya (Umsura) mengingatkan, pemerintah perlu mengkaji ulang wacana pelibatan tenaga nonmuslim sebagai petugas pendukung penyelenggaraan ibadah haji, terutama terkait prioritas pemberdayaan sumber daya manusia (SDM) Muslim di Indonesia.
“Persoalan yang lebih mendasar bukan semata-mata boleh atau tidaknya nonmuslim menjadi petugas pendukung haji, melainkan apakah umat Islam Indonesia kekurangan sumber daya manusia sehingga harus merekrut tenaga nonmuslim untuk pelayanan haji,” katanya, Selasa (3/11/2026).
Fazlur menjelaskan, Islam pada prinsipnya membolehkan kerja sama dengan nonmuslim dalam urusan sosial, profesional, dan kemanusiaan selama tidak bertentangan dengan ketentuan syariat. Namun, sebagai negara dengan populasi muslim terbesar di dunia, Indonesia menurutnya perlu mempertimbangkan pemberdayaan tenaga muslim yang memiliki kompetensi sesuai kebutuhan.
Pemerintah, kata dia, perlu menjelaskan kebutuhan tenaga pendukung haji secara terbuka. Termasuk, memastikan apakah kebutuhan di bidang administrasi, kesehatan, transportasi, logistik, hingga teknologi informasi masih bisa dipenuhi melalui SDM muslim yang tersedia.
Penjelasan tersebut menurutnya penting untuk menunjukkan apakah pelibatan tenaga nonmuslim didasarkan pada kebutuhan khusus, pertimbangan kompetensi, atau alasan lainnya. Selain itu, menurutnya data kebutuhan tenaga, kualifikasi, serta dasar perekrutan juga diperlukan agar kebijakan tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
NOW ON AIR SSFM 100

