Komjen Pol (Purn) Oegroseno mantan Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Wakapolri) menilai, dugaan penyadapan terhadap Prabowo Subianto Presiden dan sejumlah pejabat negara belum cukup bukti untuk dikategorikan sebagai tindak pidana makar.
Oegroseno merujuk Pasal 191 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mengatur makar terhadap Presiden dan Wakil Presiden. Menurut dia, unsur-unsur pidana dalam pasal tersebut belum terpenuhi berdasarkan informasi dan alat bukti yang diketahuinya saat ini.
“Kalau ke arah makar saya belum menemukan itu karena unsur-unsur makar yang diatur di KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 ini Pasal 191 makar terhadap presiden wakil presiden unsurnya belum bisa cukup lah alat buktinya belum cukup,” ujarnya dalam wawancara bersama Radio Suara Surabaya, Rabu (4/11/2026) siang.
Meski demikian, Oegroseno tidak menutup kemungkinan penyidikan kasus dugaan penyadapan tersebut menemukan alat bukti tambahan yang dapat mengubah perkembangan penanganan perkara.
Di luar persoalan makar, dia menilai penyadapan terhadap Presiden maupun pejabat negara lainnya dapat menjadi tindakan ilegal apabila tidak memenuhi ketentuan hukum. Menurutnya, penyadapan hanya dibenarkan dalam kondisi tertentu dan harus melalui prosedur yang telah diatur.
NOW ON AIR SSFM 100

