Dia merujuk Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010 sebagai dasar pengaturan penyadapan.
“Sekarang siapapun enggak boleh disadap, masyarakat enggak boleh. Di Indonesia ini dari masyarakat siapapun sampai presiden enggak boleh disadap kecuali memang ada peristiwa pidana, ada laporan polisinya,” kata Oegroseno.
Oegroseno menjelaskan, aparat penegak hukum harus memiliki dasar dan memenuhi prosedur sebelum melakukan penyadapan. Salah satunya, terdapat laporan polisi sebagai landasan tindakan tersebut.
Apabila penyadapan dilakukan tanpa memenuhi ketentuan hukum, Oegroseno menilai tindakan itu mengarah pada penyalahgunaan kewenangan atau kekuasaan.
“Yang jelas ya harus berani katakan ada penyalahgunaan wewenang atau abuse of power,” ujarnya.
Oegroseno menambahkan, dugaan penyalahgunaan kewenangan tersebut perlu dilihat sebagai perbuatan perorangan dan tidak serta-merta menjadi tanggung jawab institusi Polri. Setiap anggota kepolisian, kata dia, tetap bertanggung jawab atas tindakan yang dilakukannya. (ham/rid)
NOW ON AIR SSFM 100

