Dudung Abdurachman Menteri Koordinator bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) menyatakan, keamanan dan ketertiban nasional tetap terjaga di tengah dugaan keterlibatan sejumlah petinggi Polri dalam kasus penyadapan Prabowo Subianto Presiden.
Menurutnya, pengusutan kasus penyadapan ilegal yang diikuti dengan perombakan pejabat Polri di bawah kepemimpinan Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto merupakan bagian dari dinamika sebuah organisasi besar.
Dalam keterangannya, Rabu (4/11/2026), di Jakarta, Dudung bilang, sekarang jadi momentum Polri untuk melakukan pembenahan dan penguatan institusi.
“Dinamika yang berlangsung di internal Polri merupakan bagian dari proses yang dapat terjadi dalam organisasi besar. Ini momentum bagi Polri untuk melakukan evaluasi, pembenahan, dan penguatan kelembagaan,” ujarnya.
Pemerintah, lanjut Dudung menjamin berbagai persoalan termasuk proses penanganan perkara dugaan penyadapan ilegal berjalan sesuai hukum, profesional, transparan dan berkeadilan.
Kemudian, Menko Polkam mengimbau masyarakat tetap tenang, jangan terpengaruh informasi yang tidak terverifikasi, serta terus menjaga persatuan dan kesatuan.
“Situasi keamanan dan ketertiban nasional tetap terjaga dengan baik. Masyarakat tidak perlu resah dan khawatir,” tegasnya.
Seperti diketahui, tokoh-tokoh penting di Indonesia diduga jadi korban penyadapan ilegal atas perintah Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo bekas Kapolri.
Selain Prabowo Presiden, gokoh yang jadi korban di antaranya menteri Kabinet Merah Putih, Teddy Indra Wijaya Sekretaris Kabinet, pimpinan partai politik, dan pengusaha.
Berdasarkan hasil penyelidikan, Bareskrim Polri menetapkan tiga orang tersangka yaitu Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, Irjen Pol.Ahrie Sonta Nasution, dan Irjen Pol.Eko Hadi Santoso.
Para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa prosedur hukum yang sah sepanjang tahun 2025 sampai 2026.
Penyadapan dilakukan dengan cara memasukkan nomor telepon ke dalam sistem Lawful Interception Management System tanpa melalui proses verifikasi. Sehingga, nomor-nomor yang masuk bisa terpantau tanpa keterkaitan dengan proses penegakan hukum.
Sampai sekarang, Polri belum mengungkap motif penyadapan dan ada tidaknya pihak lain yang terlibat.
Atas perbuatannya, ketiga orang tersangka terancam jerat Pasal 258 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindakan melawan hukum mendengarkan, merekam, membelokkan, atau mencatat transmisi informasi elektronik yang tidak bersifat publik, dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun penjara.(rid/lta/ipg)
NOW ON AIR SSFM 100

