Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penelusuran terkait kabar dugaan keterlibatan mantan penyidiknya dalam kasus penyadapan ilegal terhadap Prabowo Subianto Presiden, dan sejumlah tokoh berpengaruh di Indonesia.
Budi Prasetyo Juru Bicara KPK mengatakan, sampai sekarang pihaknya belum mendapat informasi resmi dari Polri mengenai dugaan tersebut.
Dalam keterangannya, hari ini, Kamis (5/11/2026), di Jakarta, dia bilang baru mengetahui informasi dugaan keterlibatan penyidik termasuk kemungkinan pemanfaatan perangkat penyadapan KPK dari pemberitaan media massa.
“Kami belum mendapatkan informasi. Kami hanya membaca di sejumlah media, dan kami juga masih terus dalami informasi-informasi tersebut,” ujarnya.
Lebih lanjut, Budi menegaskan, seluruh kegiatan penyadapan yang dilakukan KPK selama ini berada dalam koridor hukum, dan sesuai kewenangan yang diatur Pasal 12 Ayat 1 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019.
Untuk menjaga akuntabilitas, KPK melakukan audit independen berkala. Dengan begitu, penggunaan kewenangan penyadapan selalu bisa dipertanggungjawabkan.
Kemudian, kegiatan penyadapan dalam proses penyelidikan dan penyidikan juga diawasi Dewan Pengawas KPK sebagai bagian dari fungsi kontrol.
“Memang betul-betul disaring, diawasi, dan disetujui sampai di tingkat pimpinan untuk menjaga proses-proses penyadapan di KPK ini memang betul-betul prudent dan tentunya harus sesuai kebutuhan,” tegasnya.
Seperti diketahui, tokoh-tokoh penting di Indonesia diduga jadi korban penyadapan ilegal atas perintah Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo bekas Kapolri.
Selain Prabowo Presiden, tokoh yang jadi korban antara lain menteri Kabinet Merah Putih, Teddy Indra Wijaya Sekretaris Kabinet, pimpinan partai politik, dan pengusaha.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan kecukupan alat bukti, Bareskrim Polri menetapkan tiga orang tersangka yaitu Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, Irjen Pol.Ahrie Sonta Nasution, dan Irjen Pol.Eko Hadi Santoso.
Para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa prosedur hukum yang sah sepanjang tahun 2025 sampai 2026.
Penyadapan dilakukan dengan cara memasukkan nomor telepon ke dalam sistem Lawful Interception Management System tanpa melalui proses verifikasi. Sehingga, nomor-nomor yang masuk bisa terpantau walau tidak ada keterkaitan dengan proses penegakan hukum.
Sampai sekarang, Polri belum mengungkap motif penyadapan dan ada tidaknya pihak lain yang terlibat.
Atas perbuatannya, ketiga orang tersangka terancam jerat Pasal 258 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindakan melawan hukum mendengarkan, merekam, membelokkan, atau mencatat transmisi informasi elektronik yang tidak bersifat publik, dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun penjara.(rid/bil/ham)
NOW ON AIR SSFM 100

