Mayoritas pendengar Radio Suara Surabaya dan pengakses Suara Surabaya Media menilai pengusutan kasus dugaan penyadapan oleh Jenderal Listyo Sigit Prabowo mantan Kapolri cs terhadap Prabowo Subianto Presiden RI berpotensi berhenti jika menyentuh kepentingan elite.
Pesimistis itu terlihat dalam Program Wawasan Polling tentang keyakinan masyarakat terhadap komitmen Presiden mengusut tuntas kasus penyadapan tanpa pandang bulu, yang berlangsung Kamis (5/11/2026) pagi.
Terdapat tiga pilihan jawaban, yakni Presiden akan mengusut tuntas, pengusutan berpotensi berhenti jika menyentuh kepentingan elite, serta belum bisa menilai karena masih menunggu perkembangan penyidikan.
Berdasarkan polling melalui telepon dan WhatsApp selama Program Wawasan Polling berlangsung, pukul 07.00-09.00 WIB, sebanyak 147 pendengar atau 58 persen memilih pengusutan berpotensi berhenti jika menyentuh kepentingan elite.
Sementara itu, 77 pendengar atau 30 persen meyakini Presiden akan mengusut tuntas kasus tersebut tanpa pandang bulu. Adapun 31 pendengar atau 12 persen lainnya belum bisa menilai dan memilih menunggu perkembangan penyidikan.
Kecenderungan serupa juga terlihat dalam polling melalui Instagram @suarasurabayamedia. Sebanyak 772 pengakses atau 54 persen memilih opsi pengusutan berpotensi berhenti jika menyentuh kepentingan elite.
Kemudian, 362 pengakses atau 25 persen meyakini kasus tersebut akan diusut tuntas tanpa pandang bulu. Sedangkan 297 pengakses atau 21 persen belum bisa memberikan penilaian dan masih menunggu perkembangan penyidikan.
Di sisi lain, Ridlwan Habib Direktur Indonesia Intelligence Institute sekaligus pengamat intelijen mengungkapkan, terdapat dua kemungkinan motif di balik dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto yang perlu didalami penyidik, yakni pemerasan atau kepentingan politik.
Saat mengudara dalam Program Wawasan Polling Radio Suara Surabaya, Ridlwan menjelaskan bahwa dalam teori intelijen terdapat empat motif yang dikenal dengan istilah MICE, yakni money (uang), ideology (ideologi), coercion (paksaan atau tekanan), dan ego (ambisi atau kepentingan pribadi).
Menurutnya, motif uang dan ideologi tidak terlalu memungkinkan dalam kasus ini. Sebaliknya, ia menilai kemungkinan motif coercion dan ego perlu didalami lebih lanjut.
“(Dua motif yang memungkinkan) coercion, ini menyadap mencari data orang untuk dipakai melakukan pemerasan atau pengancaman yang itu nanti bisa dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi saya kira bisa masuk. (Lalu) ego, yang kelompok atau seseorang punya motif pribadi ingin punya jabatan politik atau yang lain, ini saya kira juga mungkin,” bebernya.
Menurut Ridlwan, penyadapan terhadap pimpinan negara lazimnya dilakukan badan intelijen negara lain terhadap negara sasaran untuk kepentingan nasionalnya. Namun, dugaan penyadapan dalam kasus ini dinilai berbeda karena diduga dilakukan untuk kepentingan kelompok di dalam negeri.
Ia menilai penyidik harus mendalami secara menyeluruh siapa penerima data hasil sadapan, bagaimana rantai distribusinya, hingga tujuan pengolahan informasi tersebut.
Terlebih, penyadapan itu diduga menggunakan Lawful Interception Management System (LIMS), sistem resmi Polri yang penggunaannya seharusnya sesuai ketentuan hukum. Sistem tersebut, menurutnya, hanya boleh digunakan untuk menyadap nomor yang berkaitan dengan dugaan tindak kejahatan, seperti terorisme dan peredaran gelap narkotika.
“Jelas (ada keterlibatan operator nomor ponsel) karena operator melayani permintaan LIMS, sistem resmi Polri, dan jangan lupa 2025 itu Listyo Sigit Prabowo adalah Kapolrinya, apa iya perintah Kapolri tidak dikasih (oleh operator),” ungkapnya.
Ridlwan juga menilai penyidikan perlu membuktikan dugaan indikasi makar terhadap negara dan pemerintahan. Jika indikasi tersebut terbukti, menurutnya, penyidik harus mengungkap tujuan, pihak yang diuntungkan, hingga jaringan yang terlibat kepada publik.
Ia meyakini Prabowo akan mengusut kasus tersebut sampai tuntas tanpa merasa terancam oleh kemungkinan adanya rahasia atau informasi yang dimiliki para tersangka.
“Mensesneg sudah menyatakan makar, maka konsekuensi risiko sudah dihitung termasuk rahasia yang dianggap sudah dimiliki tersangka,” tegasnya.
Terkait kekhawatiran masyarakat bahwa pengusutan kasus hanya akan berhenti pada para tersangka tanpa mengungkap sosok yang memerintahkan penyadapan, Ridlwan menilai proses persidangan nantinya dapat membuka perkara secara lebih terang.
Menurutnya, akan terungkap siapa pihak yang memerintahkan penyadapan atau apakah para tersangka bergerak atas kepentingan sendiri maupun kelompoknya.
Ia meminta masyarakat menunggu hasil penyidikan secara utuh dan tidak berspekulasi mengenai pihak-pihak yang diduga terlibat. Sebab, proses pengungkapan kasus ini tidak mudah, terlebih penyidik harus memeriksa sejumlah perwira tinggi meski telah memiliki kewenangan untuk melakukannya. (lta/ipg)
NOW ON AIR SSFM 100

