Bursa Berjangka Jakarta (BBJ) menjatuhkan sanksi administrasi berupa pembekuan Surat Persetujuan Anggota Bursa (SPAB) pada 2 anggotanya, masing-masing PT Calio Futures (CF) dan PT Fortune Channel Futures (FCF) per 28 Maret 2007.
Dalam siaran pers yang diterima suarasurabaya.net, BBJ menyebutkan alasan pembekuan SPAB terhadap Calio Futures. Calio terbukti melakukan kesalahan prosedur pengelolaan Rekening Terpisah karena telah menggunakan dana nasabah di rekening terpisah tidak sesuai UU No.32 tahun 1997. Calio menggunakan rekening yang bukan terpisah untuk menampung sebagian dana nasabahnya khusus nasabah dari kantor cabang PT Calio Futures di Jakarta. Ini tidak sesuai dengan UU No.32 Tahun 1997 pasal 51 ayat 4.
Selain terbukti melakukan kesalahan tersebut, PT Calio terbukti tidak melaporkan seluruh transaksi nasabahnya kepada BBJ serta beberapa 4 kesalahan lainnya. Sementara Fortune Channel Futures melakukan 3 kesalahan mulai dari pengelolaan dana nasabah di rekening terpisah, menggunakan rekening yang bukan terpisah untuk menampung sebagian besar nasabahnya serta tidak mendaftarkan seluruh transaksi dari nasabahnya.
NOW ON AIR SSFM 100

