Dewan Pengupahan akan menuntaskan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Jawa Timur, usai lebaran. Ini disampaikan JHONSON SIMANDJUNTAK Koordinator Dewan Pengupahan Jawa Timur dari Apindo (Asosiasi Pengusaha Indonesia).
Pada suarasurabaya.net, Rabu (10/10), JHONSON mengatakan, seharusnya besaran UMK sudah diketahui 25 September lalu. Namun belum adanya kesepakatan tentang hasil survei kebutuhun hidup minimum dari perwakilan pekerja dan pengusaha, menyebabkan keputusan besaran UMK molor sampai saat ini.
Diakui JHONSON, kendala klasik yang terjadi dalam penetapan UMK selalu terulang. Diantaranya, dari sisi pengusaha berprinsip UMK tidak selalu naik sementara dari sisi pekerja berharap ada peningkatan UMK seiring dengan kenaikan barang-barang kebutuhan sehari-hari.
“Memang kondisi ini sulit disatukan. Masing-masing punya kepentingan sendiri-sendiri. Termasuk dari hasil survei yang dilakukan perwakilan pekerja dan dari pengusaha, diantaranya, soal transportasi. Dari sisi pekerja menghitung berdasarkan jarak jauh dekatnya tempat kerja, sementara dari sisi pengusaha berhitung sesuai tarif PP (pulang-pergi) yang dikeluarkan Organda,”paparnya.
Dewan Pengupahan Jawa Timur, tambah JHONSON, saat ini baru tahap pembahasan besaran UMK, terutama di wilayah ring I yakni Surabaya, Pasuruan, Malang, Sidoarjo dan Gresik. (tin)
NOW ON AIR SSFM 100

