Pemerintah memberlakukan Safety Management System (SMS) pada seluruh maskapai penerbangan yang ada di Indonesia per Januari 2009. Sampai saat ini, baru PT Garuda Indonesia yang sudah mengajukan proprosal SMS pada Departemen Perhubungan.
YURLIS HASIBUAN Direktur Direktorat Sertifikasi dan Kelaikan Udara Departemen Perhubungan pada suarasurabaya.net, Senin (05/11), mengatakan, kalau sampai Januari 2009, maskapai penerbangan swasta nasional tidak memiliki SMS akan dikenakan sanksi.
“Sanksinya, maskapai tidak boleh menerbangkan pesawat karena tidak ada jaminan bahwa pesawatnya aman selama melakukan penerbangan. Sedangkan maskapai penerbangan asing akan kita tanyakan SMS-nya, jika tidak ada, tidak boleh keluar masuk Indonesia,”ujarnya.
Bagi maskapai penerbangan asing, kata YURLIS, sudah dilakukan kerjasama bilateral antar negara. Pihaknya, hanya akan meminta bukti SMS dari maskapai yang bersangkutan.
Sementara untuk maskapai lainnya yang sudah ancang-ancang mengajukan proposal SMS di 2008, sebut YURLIS, Mandala Airlines, Pelita Air dan Batavia Air. Dengan memiliki Safety Management System, maskapai bisa mengindentifikasi bahaya, melakukan analisa serta mengurangi terjadinya resiko selama melakukan penerbangan.
“Kalau maskapai tidak memiliki SMS, otomatis tidak ada jaminan keselamatan pesawat. Untuk itu, kita imbau pada maskapai penerbangan segera mengajukan proprosal,”tukasnya.
Mengenai kelaikan pesawat yang digunakan maskapai penerbangan swasta nasional, YURLIS menjelaskan, setiap tahun pasti ada pesawat yang di-grounded. Jumlah pesawat yang di-grounded dari tahun ke tahun terus berkurang.
Ini menunjukkan tingkat kelaikan pesawat yang digunakan maskapai penerbangan swasta nasional semakin membaik. “Kalau tahun 2006 pesawat yang kita grounded sekitar 5 unit, tahun ini hanya 1-2 unit saja. Artinya, pesawat yang ada saat ini rata-rata laik terbang,”pungkasnya. (tin)
NOW ON AIR SSFM 100

