Undang-Undang Penanaman modal yang baru disahkan DPR RI, tetap memberi ruang bagi usaha kecil dan menengah sebagai mitra usaha.
SURYA DHARMA ALI Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah pada JOSE ASMANU reporter Suara Surabaya di Jakarta, Minggu (01/04), mengatakan, Undang-Undang Penanaman Modal untuk memberi kepastian hukum bagi investor dalam dan luar negeri. Dengan demikian, mereka bisa menciptakan iklim usaha yang lebih kondusif.
Koperasi dan UKM tetap mendapat tempat di dalam Undang-Undang Penanaman Modal tersebut, yakni adanya klausul yang menjelaskan kemitraan antara usaha kecil menengah dengan investor. Pemerintah akan memberi intensif dan kemudahan-kemudahan bagi investor yang melakukan kemitraan dengan koperasi dan usaha kecil menengah. Berikut penjelasan Menteri Koperasi dan UKM, {clip*1}.
Menteri menambahkan sebenarnya tidak perlu dipersoalkan undang-undang yang memberi kepastian hukum bagi investor yang baru disahkan itu. “Kita lihat saja perkembangannya,”tegasnya.
NOW ON AIR SSFM 100

