Selasa, 14 Mei 2024

Penguatan Bappenas Perlu Dukungan Konsep Belanja Prioritas

Laporan oleh Tito Adam Primadani
Bagikan
Bambang Brodjonegoro Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional. Foto : indexnesia.com

Bambang Brodjonegoro Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional berpendapat, penguatan peran Bappenas akan optimal bila didukung konsep belanja prioritas yang tepat.

“Kita bukan sekadar bicara penguatan peran Bappenas, tapi yang lebih penting adalah koordinasi yang baik dalam penentuan belanja prioritas. Kalau kita punya konsep belanja prioritas yang baik, APBN kita akan jadi lebih efektif,” ujar Bambang seusai sertijab di Kantor Pusat Bappenas, Jakarta, Kamis (28/7/2016).

Bappenas akan berperan lebih besar dalam menentukan alokasi anggaran di postur APBN terhitung mulai penyusunan anggaran 2017. Bappenas nantinya akan sejajar dan bersama-sama dengan Kementerian Keuangan, dalam menentukan pagu indikatif dan pagu anggaran dalam penyusunan rencana kerja dan alokasi anggaran kementerian atau lembaga.

Anggaran Pemerintah dalam menyusun Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2017 lalu, juga telah menggunakan pendekatan money follow program dari yang sebelumnya money follow function.

Money follow program menekankan program, sehingga alokasi anggaran pun akan disusun berdasarkan prioritas yang disusun pemerintah. Anggaran tidak lagi diberikan berdasarkan fungsi kementerian atau lembaga, di mana Bappenas akan berperan sebagai evaluator.

“Kita ingin setiap rupiah yang keluar itu bermanfaat, itulah kenapa kita harus lakukan evaluasi terus menerus,” ujar Bambang.

Dilansir dari Antara, Revitalisasi peran Bappenas sendiri tinggal menunggu waktu karena pemerintah saat ini tengah menyelesaikan pembuatan dasar hukumnya dalam bentuk peraturan pemerintah (PP).

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo berencana menerbitkan inpres mengenai perencanaan pembangunan dan penganggaran dalam anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) untuk mengembalikan fungsi Bappenas dalam penyusunan perencanaan anggaran dan pembangunan nasional.

Akan tetapi pembuatan Inpres dibatalkan mengingat sudah ada PP Nomor 40 tahun 2006 tentang Sistem Perencanaan Nasional dan PP Nomor 90 tahun 2010 tentang Keuangan Negara yang akan dilebur menjadi satu.

“(PP penguatan peran Bappenas) sudah dikoordinasi oleh Pak Menko Perekonomian. Mudah-mudahan dalam waktu tidak lama bisa diselesaikan,” ujar Bambang. (ant/tit/rst)

Berita Terkait

..
Potret NetterSelengkapnya

Massa Hari Buruh Berkumpul di Frontage Ahmad Yani

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Surabaya
Selasa, 14 Mei 2024
32o
Kurs