Selasa, 30 April 2024

BI Sempurnakan Bilyet Giro Demi Keamanan Nasabah

Laporan oleh Ika Suryani Syarief
Bagikan
Ilustrasi. Lambang Bank Indonesia (BI).

Bank Indonesia menyempurnakan ketentuan bilyet giro untuk meningkatkan keamanan penggunanya sehingga mampu mengatasi praktik penyalahgunaan alat pembayaran debet tersebut.

Dyah Virgoana Gandhi, Kepala Departemen Penyelenggaraan Sistem Pembayaran BI, di Kantor Pusat BI, Jakarta, Senin (20/3/2017), menjelaskan praktik penyalahgunaan bilyet giro antara lain pemindahtanganan dengan cara mengosongkan nama dan nomor rekening penerima.

Selain itu, terdapat pula praktik penyalahgunaan bilyet giro dengan cara memanipulasi pengisian data pada fisik warkat atau surat asli.

Ketentuan penyempurnaan bilyet giro oleh BI tercantum dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 18/41/PBI/2016 pada 21 November 2016 yang dilengkapi oleh Surat Edaran (SE) BI Nomor 18/40/DPSP tentang Penyelengaraan Transfer Dana dan Kliring Berjadwal oleh BI pada 29 November 2016.

“Melalui ketentuan itu diharapkan penggunaan bilyet giro dapat dilakukan dengan aman dan lancar,” kata Dyah seperti dilansir Antara.

Dia menjelaskan beberapa pokok pengaturan dalam PBI 18/41/PBI/2016 antara lain penyesuaian masa berlaku bilyet giro yang semula 70 hari sejak tanggal penarikan ditambah enam bulan menjadi hanya 70 hari sejak tanggal penarikan.

Ketentuan baru tersebut juga mengatur mengenai tanda tangan basah penarik, kewajiban untuk diserahkan sendiri oleh penerima, dan jumlah koreksi maksimal tiga kali.

Kemudian, metode pencairan bilyet giro untuk nominal di atas Rp500 juta penyelesaiannya diproses secara bilateral antara bank tertarik dan bank penerima.

“Kalau dapat bilyet giro di atas Rp500 juta silakan datang ke bank tempat rekening, nanti bank akan menguruskan secara bilateral. Karena bilateral, mungkin pelunasannya tidak hari itu, bisa dua hari,” kata Ery Setiawan, Kepala Grup Departemen Penyelenggaraan Sistem Pembayaran BI.

Untuk bilyet giro di bawah Rp500 juta bisa dilakukan lewat kliring yang pencairannya dapat langsung lunas di hari yang sama.

Keseluruhan ketentuan oleh BI terkait bilyet giro tersebut mulai diberlakukan pada 1 April 2017.

Sebagaimana diberitakan, bilyet giro adalah surat perintah dari nasabah kepada bank penyimpan dana untuk memindahbukukan sejumlah dana kepada rekening pemegang yang disebutkan namanya.

Penggunaan bilyet giro adalah sebagai sarana perintah pemindahbukuan dan tidak dapat dipindahtangankan. (ant/nbl/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Selasa, 30 April 2024
28o
Kurs