Senin, 27 Mei 2024

Batas Transisi Aturan Taksi Online 1 Juli

Laporan oleh Ika Suryani Syarief
Bagikan
Ilustrasi.

Batas transisi penerapan peraturan taksi daring alias taksi online dalam Peraturan Menteri Nomor 26/2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek pada 1 Juli 2017.

Pudji Iskandar, Direktur Jenderal Perhubungan Kementerian Perhubungan Darat, dalam sosialisasi PM 26/2017 di Jakarta, Jumat (7/4/2017), menegaskan, tidak ada lagi toleransi atau revisi terkait peraturan baru itu.

“Tidak bisa direvisi lagi karena ini sudah ketok palu, kalau ada yang bertanya atau merasa kurang jelas, saya tak lagi melayani,” katanya seperti dilansir Antara.

Dia menjelaskan karena itu ditetapkan transisi karena kondisi masing-masing daerah berbeda, transisi tersebut dibagi ke dalam tiga kelompok, yaitu poin-poin yang berlaku pada 1 April, 1 Juni, dan 1 Juli 2017.

Dia menjelaskan masa transisi itu diperlukan, karena pertama harus melibatkan kementerian/lembaga, misalnya untuk pajak, STNK dan akses dashboard.

Kedua, lanjut dia, permintaan masyarakat yang masih membutuhkan waktu dalam penyesuaian dan pemenuhan peraturan tersebut.

Ketiga, Iskandar bilang, ada penyesuaian antara taksi konvensional dengan taksi daring. “Untuk yang belum bisa memenuhi syarat sebaiknya jangan beroperasi dulu, penuhi dulu selama transisi,” katanya.(ant/iss/ipg)

Berita Terkait

..
Potret NetterSelengkapnya

Evakuasi Kecelakaan Bus di Trowulan Mojokerto

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Surabaya
Senin, 27 Mei 2024
32o
Kurs