Jumat, 26 April 2024

PHRI Jatim Minta Pajak Hotel di Surabaya Turun

Laporan oleh Denza Perdana
Bagikan
Ilustrasi. Foto: info jogja

Heru Siswanto Ketua PHRI Jatim meminta pajak hotel yang diterapkan di Surabaya, diturunkan.

Menurutnya, persingan hotel di Surabaya saat ini cukup ketat. Sudah ada 260 hotel di Surabaya, sedangkan okupansi hotel justru terus menurun.

“Kuat sekali, persaingan antar hotel di Surabaya,” katanya di DPRD Surabaya, Jumat (17/3/2017).

Heri mengatakan, nominal pajak hotel di Surabaya lebih besar bila dibandingkan beberapa negara lain.

Misalnya di Malaysia, pajak hotel hanya 5 persen, Singapura 7 persen, dan Australia hanya nol persen.

“Mereka buktinya maju, tidak lesu seperti kita,” katanya.

Dia menilai, Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Surabaya memanfaatkan ketentuan di Undang-Undang 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

“Setinggi-tingginya besaran pajak yang dikenakan sekitar 10 persen,” kata dia.

Sementara mengenai pajak Parkir, Heri mengaku keberatan jika hotel yang tidak mengenakan tarif parkir tetap dikenakan pajak parkir sekitar 20 persen.

Menurutnya, area parkir yang disediakan hotel adalah bagian dari fasilitas kepada para tamu.

“Mestinya yang dikenakan pihak ketiga yang mengelola parkir,” paparnya.

Heri mengakui, di beberapa hotel, area parkir yang ada dikelola oleh pihak ketiga. Tapi menurutnya, besaran pendapatan yang didapat pihak hotel, cukup kecil, di kisaran 7 -10 persen.

“Itu pun hanya untuk maintenance,” kata Heri.

Adi Sutarwijono Wakil Ketua Komisi A mengatakan, okupansi hotel yang disebut PHRI tidak sesuai fakta.

Investasi perhotelan di Surabaya, kata Adi, justru meningkat. Buktinya PAD yang masuk ke pemerintah kota setiap tahun meningkat.

“Pada 2014, pendapatan dari pajak perhotelan sebesar 181 miliar, 2015 menjadi 187 miliar, kemudian pada 2016 sekitar 216 miliar,” katanya.

Sementara jika perbandingannya dengan negara lain, Adi menyatakan, NKRI bekerja berdasarkan UU yang ada, yakni UU 28 Tahun 2009.

Sedangkan mengenai pajak untuk parkir, pansus menelaah perlunya pajak hotel tetap disatukan atau dipisahkan.

karena masuk dalam kelengkapan hotel, seperti restoran dan fasilitas lainnya.(den/iss)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Jumat, 26 April 2024
26o
Kurs