Jumat, 29 Maret 2024

Perppu Nomor 1/2017 Bagus, Tapi Juga Rawan Disalahgunakan

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Dradjad Hari Wibowo Ekonom dari Sustainable Development Indonesia (SDI). Foto: Faiz suarasurabaya.net

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1/2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan yang diteken Joko Widodo (Jokowi) Presiden dan berlaku 8 Mei 2017 lalu. Lewat Perppu tersebut, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak akan memiliki akses tanpa batas informasi yang berhubungan dengan data rekening nasabah perbankan dan lembaga keuangan lainnya.

Terbitnya Perppu Nomor 1 Tahun 2017 ini berkaitan erat dengan perjanjian pertukaran informasi keuangan otomatis atau Automatic Exchange of Financial Account Information (AEoFAI) yang digalang oleh negara-negara anggota Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD), termasuk Indonesia. Namun saat bersamaan, Perppu ini sekaligus modal aparat pajak untuk mengejar target pajak.

Adanya Perppu tersebut, akan memudahkan negara untuk memberikan data nasabah warga negara asing yang tergabung dalam AEoFAI secara otomatis. Artinya setiap ada nasabah asing yang menyimpan uangnya di Indonesia, maka pemerintah wajib memberikan data nasabah tersebut ke negara asal nasabah.

Menanggapi hal tersebut, Dradjad Hari Wibowo Ekonom dari Sustainable Development Indonesia (SDI) mengatakan, setelah tax amnesty dilaksanakan, memang sudah sewajarnya Ditjen Pajak mendapat akses terhadap rekening di lembaga keuangan, baik bank maupun non-bank.

Di sisi lain, kata dia, Indonesia ikut meneken komitmen global terkait Pertukaran Informasi Otomatis (Automatic Exchange of Information-AEoI). Indonesia, seperti juga Singapura dan Malaysia, sudah berkomitmen melaksanakannya mulai 1 Januari 2018, sementara negara lain seperti Australia mulai 1 Januari 2017.

Detil dari pelaksanaan AEoI ini, menurut Dradjad, masih perlu dimatangkan antar negara, baik secara multilateral atau bilateral. Namun ada catatan penting, Amerika Serikat tidak ikut meneken AEoI. Justru negara lain “dipaksa” menyetor data nasabah WN AS kepada AS melalui Fatca (Foreign Account Tax Compliance Act).

“Jadi substansi Perppu ini memang sudah sewajarnya dijalankan, dan harus dijalankan,” ujar Dradjad dalam pesan singkatnya pada suarasurabaya.net, Kamis (18/5/2017).

Meski demikian, kata dia, ada beberapa hal yang sangat krusial dan perlu dijaga oleh pemerintah, karena kewenangan terkait Perppu ini sangat besar, sehingga rawan juga untuk disalahgunakan.

“Kewenangan ini sangat rawan disalah-gunakan oleh oknum pajak yang nakal. Perppu memberi kewenangan yang luar biasa besar kepada aparat Pajak, ditambah dengan denda tax amnesty yang sangat besar,” ujar dia.

Di sisi lain, Dradjad menegaskan kalau mekanisme pengawasan serta check and balance tidak disiapka atau hanya mengikuti mekanisme generik yang ada di Kementerian Keuangan.

Kondisi ini membuat pemilik rekening keuangan yang lalai dalam perpajakan sangat rawan menjadi korban pemerasan. Risiko KKN juga meningkat tinggi. Ini terlepas dari apakah pemilik rekening tersebut lalai dengan sengaja atau tidak, ataupun karena selama ini kurang perhatian terhadap aturan perpajakan.

“Kondisi di atas berpotensi membuat nasabah keuangan panik. Seharusnya memang tidak perlu panik, asalkan mereka sudah ikut tax amnesty dengan benar. Ditambah dengan belum adanya perjanjian bilateral dengan Singapura terkait hal ini, risiko kepanikan ini bisa berubah menjadi risiko pelarian modal,” kata Dradjad.

Menurut dia, pemilihan Perppu sebagai dasar hukum, bukan Undang-Undang yang normal, bisa menambah efek psikologis negatif. Ini karena DPR hanya mempunyai dua pilihan, menerima atau menolak Perppu. Tidak ada pilihan “memperbaiki berdasarkan masukan masyarakat”.

“Tidak ada peluang membangun mekanisme pengawasan serta check and balance,” kata Dradjad.

Karena itu, dia menyarankan, demi kebaikan bersama, AEoI harus didukung bersama. Namun yang paling ideal, dasar hukumnya sebaiknya UU yang normal, dengan pembahasan dipercepat supaya bisa diterapkan 1 Januari 2018. Dengan demikian, masukan dari masyarakat bisa diakomodasikan, mekanisme pengawasan serta check and balance bisa dibangun.

Namun jika memang disepakati terdapat “kegentingan yang memaksa”, Dradjad menyarankan agar pemerintah menyusun PP yang berisi mekanisme pengawasan serta check and balance, untuk mencegah risiko kepanikan.

Selain itu, sebaiknya segera ditetapkan bahwa Perppu ini akan diterapkan bertahap, dimana mereka yang disasar pada tahun pertama adalah nasabah Badan atau Orang Pribadi dengan saldo yang besar dan atau tidak ikut tax amnesty. Ada baiknya juga dipertimbangkan untuk memberi kesempatan kepada mereka yang lalai dalam program tax amnesty untuk mendapatkan keringanan tertentu.

Masih banyak langkah lain yg bisa dilakukan utk mengurangi risiko yang merugikan kepentingan nasional.

“Intinya, saya mengajak semua pihak untuk mendukung kebijakan Presiden dalam AEoI ini karena merupakan kebijakan yang benar. Tapi saya mengingatkan agar pemerintah “mengambil ikannya tanpa membuat keruh airnya.” kata Dradjad.(faz/dwi)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kecelakaan Mobil Porsche Seruduk Livina di Tol Porong

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Jumat, 29 Maret 2024
25o
Kurs