Jumat, 29 Maret 2024

Kredit Syariah di Jatim Meroket, Melebihi Kredit Konvensional

Laporan oleh Denza Perdana
Bagikan
Pakde Karwo Gubernur Jatim bersama Darmin Nasution Menko Perekonomian dan Perry Warjiyo Gubernur BI di Indonesia Shari'a Economic Festival (ISEF) 5th Tahun 2018 di Surabaya. Foto: Humas Pemprov Jatim

Soekarwo Gubernur Jawa Timur mengatakan, perkembangan ekonomi dan keuangan syariah di Jawa Timur sangat positif. Sampai Oktober 2018, pertumbuhan kredit syariah di Jatim mencapai 12,38 persen secara year over year (yoy).

Pertumbuhan itu lebih tinggi dari kredit konvensional yakni 10,9 persen dalam periode yang sama. Karena itulah gubernur yang akrab disapa Pakde Karwo optimistis Jatim mampu menjadi pilot project pembangunan ekonomi syariah nasional.

“Dari sisi aset, kata dia, perbankan syariah di Jawa Timur mampu tumbuh 16,14 persen, lebih tinggi dari pertumbuhan perbankan konvensional,” kata Pakde Karwo di acara Indonesia Shari’a Economic Festival (ISEF) 5th Tahun 2018 bertema “The First Integrated Platform of Islamic Economy for Global Competitiveness” di Surabaya.

Pakde Karwo mengatakan, perkembangan positif itu didukung besarnya potensi pasar keuangan syariah di Jatim. Sebab, dari total 39.500.952 penduduk di Jatim, sebanyak 97,80 persen-nya adalah penduduk muslim.

“Jadi kami optimis, Jatim akan menjadi provinsi yang menyambut dengan baik dan semakin maju dengan perekonomian syariah,” katanya.

Potensi berikutnya, kata dia, Jatim memiliki jaringan Pondok Pesantren (Ponpes) yang besar. Ada sebanyak 6.003 Ponpes yang tersebar diseluruh Jatim dengan jumlah santri terbanyak di Indonesia, khususnya untuk pendidikan Diniyah Salafiyah.

Pemprov Jatim, kata Pakde Karwo, memfasilitasi dan mendorong pertumbuhan ekonomi syariah di Jatim, salah satunya dengan membentuk Satgas Akselerasi Ekonomi Syariah bekerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI).

Kerja sama itu telah tertuang di dalam Pergub nomor 188/600/KPTS/013/2016. Berdasarkan Pergub itu, Satgas Akselerasi Ekonomi Syariah ini bertugas untuk mengembangkan dan mengakselerasi ekonomi dan keuangan syariah secara komprehensif, terpadu, didukung berbagai stakeholder ekonomi syariah.

“Ini salah satu komitmen kami untuk menjadikan Jatim sebagai regional ekonomi syariah terbesar di Indonesia,” lanjutnya.

Pemprov Jarim juga telah menerbitkan Perda pembentukan PT Bank Jatim Syariah. Perda itu sebagai dasar spin off Bank Jatim menjadi Bank Jatim Syariah. Dia berharap, selain sebagai unit usaha syariah, Bank Jatim Syariah juga dapat menjadi motor penggerak ekonomi syariah di Jatim.

Darmin Nasution Menteri Koordinator Bidang Perekonomian mengatakan, Indonesia memiliki potensi besar untuk menjadi pemain kunci dalam pengembangan ekonomi dan keuangan syariah secara global.

Alasannya, jumlah penduduk muslim di Indonesia mencapai 232,5 juta jiwa, atau sebesar 87,18 persen dari total populasi penduduknya.

Dengan potensi itu, pemerintah melalui Kebijakan Pemerataan Ekonomi (KPE) yang telah dirilis terus berupaya meningkatkan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) melalui pendidikan vokasi.

“Untuk vokasi, maka kapasitas masyarakat dapat meningkat dan diterapkan dalam kegiatan sehari-hari, jadi kita lebih siap untuk melakukan transformasi ekonomi sebagai kunci dari perkembangan dan pembangunan ekonomi,” katanya.

Saat ini, area pengembangan ekonomi dan keuangan syariah di Indonesia tidak lagi fokus pada perbankan dan pasar keuangan syariah saja, lebih luas mencakup bidang lain dalam perekonomian.

Di antaranya Industri halal: seperti halal food, Islamic fashion, halal pharmacy, Islamic Tourism; kemudian sistem pendidikan Islam: sekolah Islam, pesantren, rumah tahfiz; dan dana sosial Islam: dana zakat, waqaf, dan haji.

“Sektor riil mempunyai peranan yang strategis dalam pengembangan keuangan syariah, bukan hanya perbankan,” lanjutnya.

Pada kesempatan yang sama, Perry Warjiyo Gubernur Bank Indonesia menyampaikan tiga program pengembangan kemandirian ekonomi pesantren untuk mendukung pesantren sebagai basis arus ekonomi Indonesia.

Program pertama adalah pengembangan berbagai unit usaha berpotensi pemanfaatan kerja sama antarpesantren.

Kedua, mendorong terjalinnya kerja sama bisnis antarpesantren melalui penyediaan virtual market produk usaha pesantren sekaligus business matching.

Terakhir, mengembangkan holding pesantren dan penyusunan standarisasi laporan keuangan untuk pesantren bernama Standar Akuntansi Pesantren Indonesia (SANTRI) yang dapat digunakan setiap unit usaha pesantren.(den/rst)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kecelakaan Mobil Porsche Seruduk Livina di Tol Porong

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Jumat, 29 Maret 2024
27o
Kurs