Jumat, 29 Maret 2024

70 Badan Usaha Niaga Migas Nonsubsidi Terancam Dicabut Izinnya

Laporan oleh Ika Suryani Syarief
Bagikan
Ilustrasi.

Sebanyak 70 badan usaha niaga penyalur bahan bakar minyak (BBM) non subsidi dan gas bumi terancam dicabut izin niaga dan izin badan usahanya lantaran tidak pernah hadir dalam verifikasi dan tidak melakukan pembayaran iuran.

“Kami tadi baru selesai rapim (rapat pimpinan), Pak Menteri (ESDM) tegaskan agar badan usaha yang tidak menghadiri verifikasi dan tidak membayar iuran agar diusulkan dicabut izin niaga dan izin badan usahanya,” kata M. Fanshurullah Asa Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) dalam rapat dengan Komisi VII di Jakarta, Senin (18/3/2019).

Secara rinci, puluhan penyalur itu terdiri atas 41 badan usaha BBM dan 2 badan usaha gas bumi yang tidak pernah hadir pada verifikasi dan rekonsiliasi iuran; serta 25 badan usaha BBM dan 2 badan usaha gas bumi yang tidak melakukan pembayaran iuran pada 2018.

Fansurullah menuturkan BPH Migas akan mengusulkan rekomendasi pencabutan izin niaga dan izin puluhan badan usaha tersebut sesuai kesepakatan dengan Menteri ESDM.

Menurut dia, pencabutan izin niaga dan izin badan usaha dinilai perlu dilakukan jika badan usaha tersebut terindikasi tidak melakukan penjualan atau justru menyalahgunakan izin mereka.

Pasalnya, disebutkan Fansurullah, pernah ada kasus penyalahgunaan penjualan BBM bersubsidi yang sumbernya dari kegiatan impor yang dilakukan sendiri atau bahkan membeli dari Pertamina.

“Kami menghendaki kalau tidak jualan, apalagi indikasinya menjual BBM subsidi yang disalahgunakan, kemudian saat verifikasi tidak datang, ya sudah dicabut saja,” katanya, seperti dilansir Antara.

Namun, Fansurullah mengaku jumlah volume BBM dan gas yang akan disalurkan oleh badan usaha niaga yang terancam dicabut itu tidaklah besar.

Sepanjang 2018, lanjut dia, dari total penjualan BBM nonsubsidi sebesar 51,23 juta kl, sekitar 80 persen dilakukan oleh Pertamina sekitar 44 juta kl.

“Sisa 20 persen itu taruhlah 10 persennya sembilan perusahaan yang besar-besar. Sisa 10 persennya itu sekitar 150 badan usaha lainnya yang paling maksimal 10 juta kl,” katanya menjelaskan jumlah tersebut dihitung dari total badan usaha niaga BBM sebanyak 164 badan usaha.(ant/iss/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kecelakaan Mobil Porsche Seruduk Livina di Tol Porong

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Jumat, 29 Maret 2024
26o
Kurs