Kamis, 25 April 2024

Klaim Pemegang Polis Tak Kunjung Dibayarkan, Malah Tawarkan Produk Baru

Laporan oleh Agung Hari Baskoro
Bagikan
Ilustrasi. Grafis: Purnama suarasurabaya.net

Untung Yuwono, pensiunan Perusahaan Leasing dengan dua anak, terlihat lemas ketika menceritakan klaim asuransinya tak kunjung dibayarkan oleh AJB Bumiputera Cabang Sidoarjo. Selama hampir 20 tahun terus membayar premi tahunan, harusnya 2019 ini waktunya dia menikmati hasil investasinya itu.

Bersama istrinya, ia ikut program dana pensiun di AJB Bumiputera sekitar tahun 1990-an. Sesuai waktu yang ditentukan, harusnya istri Untung dicairkan dananya pada bulan Januari dan Untung sendiri pada bulan Agustus.

Tapi ketika ia menanyakan pencairan dana pada bulan Agustus 2019 ini, bukan uang hasil investasinya yang ia terima, melainkan tawaran program baru dari Bumiputera Cabang Sidoarjo. Warga Perumahan Taman Puspa Anggaswangi, Sidoarjo ini tak terima.

“Ditawari program baru, dari uang pencairan, kalau saya ngomong ini ‘jebakan batman’ namanya. Supaya, dia (pemegang polis, red) takut, konsumennya gak lari,” jelas Untung dengan raut muka kecewa diwajahnya.

Tentu ia menolak. Bahkan, ia mengatakan jika dirinya menyesal dan tegas tidak akan ikut asuransi. “Wes bener-bener menyecewakan. Sangat sangat mengecewakan,” katanya.

Awalnya, Untung mengaku tak tahu jika seharusnya dana milik istrinya cair pada Januari 2019. Ia baru sadar saat mengecek perjanjian miliknya yang harusnya cair bulan Agustus 2019.

“Ternyata punya istri itu sudah cair harusnya Januari lalu. Tapi kok gak dicairkan. Pihak Bumiputra berkata bahwa itu kesalahan sistem. Katanya sistemnya sistem jadul. Saya gakmau taHu, kalau kita membayar kok ditagih, tapi pas jatuh tempo kok gak diingatkan. Berjalan Januari-Agustus ini ketahuan, baru dibuka semua. Ada apa ini? Berarti manajemennya gak bener kayak gini,” ceritanya pada suarasurabaya.net.

Setelah mendesak terus, akhirnya ia baru mengetahui bahwa ada masalah di AJB Bumiputera Pusat.

Sejak 2016, perusahaan asuransi tertua ini sudah diambil alih penanganannya oleh OJK untuk disehatkan. Saat diambil alih, kemampuan AJB Bumiputera dalam memenuhi semua kewajiban (solvabilitas) hanya 82 persen saja. Padahal, berdasarkan amanat Keputusan Menteri Keuangan (KMK) nomor 504 tahun 2004, solvabilitas perusahaan asuransi harus mencapai 100 persen.

Ia mengaku, jika mengacu pada kontrak, harusnya dana sudah cair maksimal 14 hari sejak jatuh tempo. Tapi Kepala Cabang Sidoarjo tak bisa memastikan kapan uang istri dan dirinya bisa dicairkan. Untung malah dijanjikan dana miliknya cair setahun kemudian.

“Kepala cabang gak bisa mutuskan kapan, katanya nunggu dari Jakarta untuk jual aset. Padahal kita nasabah udah bayar selalu tepat waktu. Kalau terlambayat bayar (premi, red) dapat pinalti. Kalau sudah waktunya jatuh tempo, hak saya (harusnya, red) dikeluarkan. Kok seenaknya sendiri,” ujarnya.

“Bahkan saya minta kompensasinya, dia bilang gak ada kompensasi. Kan lucu. Kalau nasabah terlambat, penalti. Uang harusnya keluar, diundur satu tahun, gak ada kompensasi,” lanjutnya.

Meski berliku, ia tetap memperjuangkan haknya. Sudah beberapa kali ia bolak-balik menanyakan kejelasan pencairan dana ke kantor Bumiputera Cabang Sidoarjo. Ia juga sempat minta nomor telepon kepala Bumiputera Pusat dan Wilayah Jatim.

“Tidak dikasih. Dengan jawaban tidak punya nomor telepon. Itu kan aneh. Maksud saya kalau memang Sidoarjo gak bisa nangani, saya akan telpon langsung ke pusat, tanya kebenarannya. Gitu loh,” tukasnya.

Setelah terus mendesak, ia akhirnya dijanjikan bahwa dana istrinya akan cair Oktober 2019 nanti. Sedangkan miliknya baru akan dicairkan 2020 mendatang.

“Nah ini gak jelas juga. Saya gakmau, wong harusnya istri saya harusnya cair dari Januari kok. Saya jadi gak percaya,” jawabnya.

Tertundanya pencairan dana pensiun miliknya dan istri kini membuatnya bingung. Bagaimana tidak, ia sudah pensiun sejak 2015 lalu. Dalam bayangannya, ia berencana menggunakan uang asuransi tersebut untuk membuka usaha.

“Ternyata di bulan Agustus ceritanya mbleset (diluar dugaan, red). Saya sebagai kepala rumah tangga, gak bisa diam. Nunggu sampai kapan? Saya punya keluarga. Uang itu kalau cair kan bisa buat warung kopi, warung nasi, atau apa yang sekiranya untuk pendapatan saya, kalau gak dikasihkan, modal darimana untuk usaha itu,” jelasnya.

Ia mengenang, selama dua puluh tahun, ia dan istrinya terus membayar premi setiap tahunnya. Untung membayar premi dua jutaan, sedangkan istrinya sejutaan. Harusnya, istrinya mendapat kurang lebih Rp26 juta, dan Untung mendapat Rp52 juta. Kini, uang itu belum ada di tangan mereka.

“Kalau bisa, dana saya dan istri segera dikeluarkan. Karena mengingat untuk usaha, sandang pangan keluarga. Kalau gak dikeluarkan, kasih kompensasi ganti rugi, untuk menghidupi keluarga,” jawabnya lirih.

Di Jawa Timur, bukan hanya Untung dan Istrinya yang mengalami masalah kesulitan pencairan dana asuransi Bumiputera. Pada tahun 2019 saja, Budiyono Kabag Pengawasan Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Kantor Regional 4 Jawa Timur mengatakan, tercatat sejumlah pemegang polis asuransi ini mengadu ke OJK Jatim. Aduannya, seputar belum cairnya klaim yang diajukan nasabah meski sudah jatuh tempo.

Suarasurabaya.net berusaha menghubungi pihak AJB Bumiputera untuk meminta penjelasan atas persoalan yang sedang dihadapi Untung dan nasabah lain. Namun, Kepala Wilayah AJB Bumiputera Regional Jatim II melalui Kepala Cabang Wonokromo Surabaya menyatakan, Kepala Cabang dan Kepala Wilayah tidak diperkenankan menyampaikan apapun ke media terkait AJB Bumiputera kecuali telah mendapat persetujuan pusat. Sayangnya, ketika mencoba menghubungi Bagian Kehumasan AJB Bumiputera Pusat di Jakarta, tidak ada respon yang kami dapatkan. (bas/tin/rst)

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Kamis, 25 April 2024
26o
Kurs