Jumat, 5 Juni 2026

RUU Polri Jadi Momentum Perkuat Pengawasan dan Kepercayaan Publik

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Bimantoro Wiyono anggota Komisi III DPR RI fraksi Partai Gerindra. Foto: istimewa

Bimantoro Wiyono Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Gerindra mendorong penguatan sistem pengawasan terhadap Kepolisian Republik Indonesia (Polri) melalui pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Polri.

Hal tersebut disampaikannya dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI yang menghadirkan kalangan akademisi untuk memberikan pandangan terkait revisi regulasi kepolisian.

Dalam kesempatan tersebut, Bimantoro menilai mekanisme pengawasan terhadap Polri saat ini telah berkembang semakin luas.

Selain dilakukan oleh lembaga negara yang memiliki kewenangan formal, masyarakat juga berperan aktif mengawasi kinerja aparat penegak hukum melalui berbagai saluran, termasuk media sosial.

“Sekarang masyarakat memiliki akses yang semakin besar untuk melakukan pengawasan. Selain didukung oleh instrumen hukum, keterbukaan media sosial juga membuat kontrol publik terhadap aparat penegak hukum semakin kuat,” ujar Bimantoro, Jumat (5/6/2026).

Ia menjelaskan bahwa Komisi III DPR RI secara rutin menerima berbagai laporan dan pengaduan dari masyarakat terkait proses penegakan hukum.

Menurutnya, hal tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan DPR sebagai wakil rakyat.

Lebih lanjut, Bimantoro menekankan pentingnya membangun kesamaan pandangan antara DPR RI dan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap Polri.

Ia menilai harmonisasi tersebut diperlukan agar tidak muncul perbedaan rekomendasi yang berpotensi menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat.

“Kami ingin mendapatkan masukan bagaimana menyamakan persepsi antara Kompolnas yang ditunjuk Presiden dengan DPR RI yang menjalankan fungsi pengawasan berdasarkan amanat konstitusi, sehingga masyarakat mendapatkan kepastian dan kejelasan,” katanya.

Sementara itu, Inna Junaenah narasumber dari Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran menegaskan bahwa penguatan pengawasan harus diiringi dengan kejelasan pembagian kewenangan antar lembaga agar tidak terjadi tumpang tindih dalam pelaksanaannya.

“Pengawasan yang efektif membutuhkan koordinasi yang jelas antarlembaga. RUU Polri menjadi momentum untuk mempertegas peran masing-masing institusi sehingga mekanisme kontrol berjalan lebih akuntabel dan memberikan kepastian bagi masyarakat,” ujar Inna.

Bimantoro juga mengatakan, keterbukaan institusi kepolisian dalam menyampaikan proses penindakan terhadap pelanggaran yang dilakukan anggotanya merupakan bagian dari upaya membangun kepercayaan publik.

“Perbaikan yang dilakukan Polri harus kita apresiasi. Kita tidak boleh hanya melihat sisi negatifnya saja, tetapi juga harus mengakui berbagai capaian positif yang telah dilakukan. Masih banyak anggota Polri yang bekerja dengan baik dan penuh dedikasi untuk melayani masyarakat,” tegasnya.

Ia berharap pembahasan RUU Polri dapat menghasilkan regulasi yang semakin memperkuat profesionalisme, transparansi, dan akuntabilitas institusi kepolisian.

“Masih ada harapan besar bagi Polri untuk terus berbenah. Dengan penguatan melalui RUU Polri, kami berharap institusi ini semakin profesional, modern, dan semakin dipercaya masyarakat,” pungkas Bimantoro.(faz/iss)

Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Mobil Masuk Saluran Air

Perjalanan Menuju Arafah

Gerbang King Abdulaziz Masjidil Haram

Abraj Al Bait, Makkah Royal Clock Tower

Surabaya
Jumat, 5 Juni 2026
29o
Kurs