Jumat, 26 April 2024

Khofifah Minta OJK dan Perbankan Lindungi Masyarakat Jatim dari Investasi Ilegal

Laporan oleh Denza Perdana
Bagikan
Khofifah Indar Parawansa Gubernur Jawa Timur saat menyampaikan pidato dalam pelantikan dan serah terima jabatan Kepala OJK Kantor Regional 4 Jawa Timur, di Ballroom Hotel Sheraton Surabaya, Selasa (28/1/2020). Foto: Humas Pemprov Jatim

Khofifah Indar Parawansa Gubernur Jawa Timur meminta perlindungan dari Otoritas Jasa Keuangan dan elemen perbankan agar melindungi masyarakat Jatim dari maraknya penipuan model baru.

Penipuan yang merugikan masyarakat di Indonesia, termasuk di Jawa Timur itu salah satu bentuknya berupa tawaran investasi dan teknologi finansial (tekfin) yang ternyata ilegal atau melanggar aturan.

“Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai pengawas industri jasa keuangan di Indonesia kami harap bisa memberikan perlindungan lebih signifikan kepada masyarakat,” ujarnya.

“Supaya tidak mengalami kerugian akibat penipuan investasi dan fintek (tekfin) ilegal. Kami juga berharap perlindungan dari lembaga perbankan dan elemen strategis lainnya, khususnya aparat penegak hukum.”

Khofifah menyampaikan ini saat menyampaikan pidato dalam pelantikan dan serah terima jabatan Kepala OJK Kantor Regional 4 Jawa Timur, di Ballroom Hotel Sheraton Surabaya, Selasa (28/1/2020).

Dia menyadari, perlindungan kepada masyarakat adalah tugas OJK. Tetapi, tanpa bantuan elemen lain, OJK tidak memiliki cukup energi untuk menangani, karena teknologi semakin cepat.

Padahal, Indonesia yang memiliki wilayah sangat luas ini baru sebagian kecil penduduknya yang sudah mendapatkan edukasi tentang literasi keuangan, sementara yang lain belum memadai.

Gubernur perempuan pertama di Jatim itu mengatakan, tugas OJK telah terangkum dalam 3M, yakni mengatur, mengawal, dan melindungi masyarakat dalam industri jasa keuangan.

Salah satu tugas OJK adalah memberi pendampingan kepada masyarakat, khususnya peer to peer landing (P2P) supaya tidak ada lagi korban investasi dan tekfin ilegal.

OJK juga harus memastikan semua penyedia layanan P2P telah terverifikasi dan terdaftar di OJK. “Teknologi semakin berkembang, fintek sudah bisa diakses di mana saja. Padahal tidak semua orang tahu legalitas penyedia fintek,” katanya.

Setidaknya, kata dia, sudah ada lebih dari 100 tekfin dan investasi ilegal yang izinnya sudah dicabut OJK. Tetapi, pendampingan kepada masyarakat harus tetap dilakukan, jangan sampai mereka terjerat.

Khofifah juga minta dukungan OJK dalam menjalankan Perpres 80/2019 Percepatan Pembangunan Ekonomi Jatim. Pendampingan OJK akan membuat investor dalam dan luar negeri makin berminat mendukung percepatan pembangunan.(den/tin)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Jumat, 26 April 2024
30o
Kurs