Jumat, 29 Maret 2024

Pemerintah Putuskan Tidak Ada Kenaikan Tarif Listrik Nonsubsidi

Laporan oleh Anggi Widya Permani
Bagikan
Ilustrasi. Foto: Antara

Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan tidak ada kenaikan tarif tenaga listrik bagi pelanggan nonsubsidi pada periode Januari-Maret 2020.

Besaran tarif tenaga listrik periode tersebut ditetapkan sama besarnya dengan besaran tarif tenaga listrik yang diberlakukan periode sebelumnya, yakni Oktober-Desember 2019. Besaran tarif ini juga sama dengan tarif yang berlaku sejak 2017.

“Sebagaimana telah disampaikan Menteri ESDM sebelumnya, besaran tarif tenaga listrik nonsubsidi pada periode Januari-Maret 2020 tidak berubah, masih sama seperti periode sebelumnya. Hal ini ditetapkan guna menjaga daya beli masyarakat dan daya saing industri,” ujar Agung Pribadi Kepala Biro Komunikasi Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama Kementerian ESDM.

Sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 tentang Tarif Tenaga Listrik yang disediakan oleh PT PLN (Persero), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 19 Tahun 2019, apabila terjadi perubahan terhadap asumsi ekonomi makro (kurs, Indonesian Crude Price/ICP, inflasi dan/atau harga patokan batubara) yang dihitung secara triwulanan, maka akan dilakukan penyesuaian tarif tenaga listrik (tariff adjustment).

Pada bulan September hingga November 2019, parameter ekonomi makro rata-rata per tiga bulan menunjukkan perubahan. Nilai tukar rupiah terhadap dolar AS menjadi Rp14.099/dolar, nilai Indonesian Crude Price (ICP) menjadi 61,31 dolar AS per barel, tingkat inflasi rata-rata -0,04 persen, dan harga patokan batu bara Rp779/kg.

Berdasarkan perubahan parameter makro tersebut, seharusnya diberlakukan penyesuaian tarif tenaga listrik (tariff adjustment). Namun Pemerintah mempertahankan agar tarif listrik tidak naik. Arifin Tasrif Menteri ESDM beberapa waktu yang lalu menyampaikan hal ini dilakukan untuk menjaga daya beli masyarakat dan daya saing industri.

Berikut tarif tenaga listrik Triwulan I/2020, dilansir Antara, Kamis (2/1/2020)

1. Rp1.467,28 /kWh untuk pelanggan tegangan rendah, yaitu R-1 Rumah tangga kecil dengan daya 1.300 VA, R-1 Rumah tangga kecil dengan daya 2.200 VA, R-1 Rumah Tangga menengah dengan daya 3.500-5.500 VA, R-1 Rumah tangga besar dengan daya 6.600 VA ke atas, B-2 Bisnis menengah dengan daya 6.600 VA sd 200 kVA, P-1 Kantor Pemerintah dengan daya 6.600 VA sd 200 kVA, dan Penerangan Jalan Umum;

2. Rp1.352/kWh untuk rumah tangga daya 900 VA (R-1/900 VA-RTM);

3. Rp1.114,74/kWh untuk pelanggan tegangan menengah, yaitu B-3 Bisnis besar dengan daya di atas 200 kVA dan P2 Kantor Pemeritah dengan daya di atas 200 kVA;

4. Rp996,74/kWh untuk pelanggan tegangan tinggi,yaitu I-4 Industri besar dengan daya 30 MVA ke atas.

Adapun tarif tenaga listrik untuk 25 golongan pelanggan bersubsidi lainnya juga tidak mengalami perubahan, besaran tarifnya tetap. Golongan pelanggan ini tetap diberikan subsidi listrik, termasuk di dalamnya pelanggan yang peruntukkan listriknya bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), bisnis kecil, industri kecil, dan kegiatan sosial.

Kementerian ESDM meminta PT PLN (Persero) dapat terus meningkatkan efisiensi operasional dan memacu penjualan tenaga listrik secara lebih agresif, sehingga biaya pokok penyediaan (BPP) tenaga listrik per kWh dapat diupayakan lebih efisien.(ant/ang)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kecelakaan Mobil Porsche Seruduk Livina di Tol Porong

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Jumat, 29 Maret 2024
32o
Kurs