Jumat, 29 Maret 2024

Kemnaker Terima 3,5 Juta Data Calon Penerima Subsidi Upah Tahap Ketiga

Laporan oleh Denza Perdana
Bagikan
ida-fauziah Ida Fauziah Menteri Tenaga Kerja (foto diambil sebelum Pandemi Covid-19). Foto: dok. suarasurabaya.net

BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) menyerahkan 3,5 juta data rekening calon penerima penyaluran subsidi gaji tahap III untuk pekerja dengan penghasilan kurang dari Rp5 juta kepada Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Dengan penyerahan itu, Kemnaker sudah menerima 9 juta data rekening calon penerima bantuan subsidi upah (BSU) dengan tahap I sebesar 2,5 juta data nomor rekening dan tahap II sebesar 3 juta data nomor rekening.

“Saat ini, data yang diterima dari tahap I dan II sebagian telah disalurkan ke penerima dan sebagian lain masih proses,” kata Ida Fauziyah Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) dalam konferensi pers virtual, dikutip Antara, Selasa (8/9/2020).

Menaker Ida mengatakan, mekanisme penyaluran BSU tahap III masih sama dengan tahap-tahap sebelumnya. Sesuai petunjuk teknis, Kemnaker memiliki waktu empat hari untuk check list data BPJS Ketenagakerjaan sebelum menyerahkan data yang lolos verifikasi ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).

KPPN kemudian akan memberikan dana BSU kepada Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) sebagai penyalur yang akan mentransfer subsidi sebesar Rp600.000 per bulan untuk empat bulan ke rekening pribadi pekerja baik di bank negara maupun bank swasta.

Data Kemnaker menunjukkan, sampai Senin (7/9/2020) kemarin, subsidi upah sudah diberikan kepada 2.311.237 pekerja atau 92,45 persen dari calon penerima tahap I sebanyak 2,5 juta orang.

Sedangkan untuk tahap ke-II, jumlah BSU yang sudah tersalurkan sebanyak 1.386.059 atau 46,20 persen dari total calon penerima 3 juta orang.

Untuk memperlancar penyaluran, Menaker meminta BPJS Ketenagakerjaan berkomunikasi dengan pemangku kepentingan untuk meminimalisir kendala. Beberapa kendala di antaranya duplikasi rekening, rekening tidak aktif, rekening pasif, tidak valid, telah dibekukan, dan tidak sesuai NIK.

“Kami mengimbau kepada pemberi kerja atau perusahaan beserta para pekerja untuk membangun komunikasi dan dialog terkait data rekening para pekerja guna memastikan tidak ada kesalahan dalam pelaporan rekening ke BPJS Ketenagakerjaan. Sehingga penyaluran subsidi gaji atau upah tepat sasaran,” ujar Ida.(ant/den)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kecelakaan Mobil Porsche Seruduk Livina di Tol Porong

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Jumat, 29 Maret 2024
31o
Kurs