Jumat, 29 Maret 2024

Pemerintah Umumkan Stimulus Kedua Tangani Dampak COVID-19

Laporan oleh Ika Suryani Syarief
Bagikan
Airlangga Hartarto Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN). Foto: Dok suarasurabaya.net

Pemerintah mengumumkan stimulus ekonomi kedua untuk mengatasi dampak penyebaran COVID-19 kepada sektor industri manufaktur maupun kegiatan perekonomian secara keseluruhan.

“Agar sektor riil tetap bergerak dan menjaga daya beli masyarakat maka pemerintah mengeluarkan stimulus kedua,” kata Airlangga Hartarto Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dalam jumpa pers di Jakarta, Jumat (13/3/2020).

Ikut hadir dalam jumpa pers ini Sri Mulyani Indrawati Menteri Keuangan, Agus Gumiwang Kartasasmita Menteri Perindustrian, Wimboh Santoso Menteri Perdagangan Agus Suparmanto dan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan.

Antara melaporkan, relaksasi itu adalah stimulus fiskal berupa Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah bagi sektor manufaktur selama enam bulan bagi pekerja dengan penghasilan bruto tidak lebih dari Rp200 juta per tahun.

Sektor lain yang mendapatkan kemudahan adalah Wajib Pajak yang memperoleh Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) dan KITE Industri Kecil Menengah.

Tujuan stimulus ini adalah pemberian tambahan penghasilam bagi para pekerja di sektor industri pengolahan untuk mempertahankan daya beli.

Untuk stimulus ini, besaran nilai PPh yang ditanggung pemerintah adalah sebesar Rp8,6 triliun.

Kemudian, pembebasan PPh pasal 22 impor selama enam bulan bagi 19 sektor industri manufaktur yang terkena dampak COVID-10 agar laju impor tetap terjaga.

Untuk relaksasi yang diberikan guna memberikan ruang manajemen kas bagi industri, besaran penundaan PPh itu mencapai Rp8,15 triliun.

Selain itu, terdapat pengurangan PPh pasal 25 sebesar 30 persen selama enam bulan bagi 19 sektor industri manufaktur untuk menjaga stabilitas ekonomi dalam negeri dan meningkatkan kinerja ekspor.

Besaran penundaan PPh untuk stimulus ini mencapai Rp4,2 triliun.

Pemerintah juga memberikan percepatan restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) selama enam bulan untuk eksportir tanpa batasan dan non eksportir dengan nilai restitusi paling banyak Rp5 miliar.

Dengan adanya percepatan restitusi yang diberikan hingga Rp1,97 triliun, Wajib Pajak dapat lebih optimal dalam manajemen kas.

Dalam kesempatan ini, pemerintah juga merumuskan stimulus nonfiskal berupa penyederhanaan atau pengurangan barang larangan terbatas ekspor maupun impor untuk memperlancar arus barang.

Stimulus nonfiskal lainnya adalah percepatan proses ekspor impor untuk reputable trader atau pengusaha bereputasi serta memperbaiki National Logistic Ecosystem.

“Dampak terhadap sektor ekonomi tidak terelakkan. Pertumbuhan ekonomi dunia diproyeksikan terkontraksi semakin dalam. Untuk itu pemerintah memerhatikan isu yang memerlukan kebijakan khusus,” ujarnya.(ant/iss)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kecelakaan Mobil Porsche Seruduk Livina di Tol Porong

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Jumat, 29 Maret 2024
27o
Kurs