Kamis, 25 April 2024

Digitalisasi Bikin Pasar Kian Sepi, Armuji: Kita Segera Pasang Wifi

Laporan oleh Dhafintya Noorca
Bagikan
Para perempuan pekerja yang mengangkut aneka barang dagangan menjadi satu diantara pemandangan harian di kawasan Pasar Pabean, Surabaya. Foto: Totok suarasurabaya.net

Bukan hanya pandemi yang membuat pasar tradisional kehilangan pengunjungnya, tapi juga digitalisasi.

Digitalisasi, menurut Armuji Wakil Wali Kota Surabaya membuat orang memilih untuk belanja kebutuhan sehari-hari secara online, akibatnya pasar tradisional makin sepi pengunjung.

“Jadi mereka sambatan, saya juga bilang kalau di pasar basah atau pasar tradisional lainnya orang sekarang beralih pada online. Dengan digitalisasi seperti ini makanya saya bilang (pedagang) pasar tradisional agar bisa berjualan online ini harus dipasang wifi supaya mereka bisa melakukan,” kata Armuji kepada Suara Surabaya, Kamis (23/9/2021).

Ini disampaikan Armuji usai melakukan kunjungan ke Pasar Gunung Anyar pagi ini. Dalam kunjungannya tersebut Armuji mendengarkan keluhan pedagang yang sambat pasar makin sepi.

Selain akan menyediakan akses wifi di pasar, Armuji mengatakan akan memberikan pelatihan agar pedagang makin familiar dengan akses digital.

Dari kunjungannya tersebut, dia menilai kesadaran para pedagang tradisional untuk menaati protokol kesehatan juga sudah mulai terbangun. Ini terlihat dari pedagang yang memakai masker dan tersedianya tempat cuci tangan baik di pasar maupun di pedagang PKL.

Dalam kesempatan itu Armuji juga berharap ketika nantinya Pemkot memperbolehkan usaha beroperasi hingga pukul 00.00, pedagang sebisa mungkin harus bisa menaati protokol kesehatan secara ketat. Bukan hanya itu, pedagang juga diharapkan bisa pengunjung yang abai protokol kesehatan.

“Yang penting mereka berani mengingatkan pengunjung untuk menjaga prokesnya. Itu yang penting, kuncinya ada di situ,” imbuhnya.“Yang penting mereka berani mengingatkan pengunjung untuk menjaga prokesnya. Itu yang penting, kuncinya ada di situ,” imbuhnya.

Seperti diketahui Tito Karnavian mengeluarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) nomor 43 Tahun 2021 yang berlaku mulai tanggal 21 September-4 Oktober 2021.

Salah satu poin yang diatur dalam daerah PPKM Level 3 Jawa-Bali yaitu jam operasional restoran atau rumah makan dan kafe sampai maksimal pukul 00.00.

Poin tersebut berbunyi: Restoran/rumah makan, kafe dengan jam operasional dimulai dari malam hari dapat beroperasi dengan ketentuan sebagai berikut: a) dengan protokol kesehatan yang ketat dan jam operasional Pukul 18.00 sampai dengan maksimal Pukul 00.00 waktu setempat. (dfn/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Kamis, 25 April 2024
26o
Kurs