Kamis, 18 April 2024

Manfaat Asuransi Pertanian Bagi Petani yang Gagal Panen

Laporan oleh Denza Perdana
Bagikan
Ilustrasi. Banjir Bandarkedungmulyo Jombang yang juga menyebabkan petani setempat gagal panen. Foto: dok. suarasurabaya.net

Kelompok Tani di Dusun Gondangmanis, Desa Gondangmanis, Kecamatan Bandarkedungmulyo, Jombang merasakan manfaat program asuransi pertanian saat gagal panen.

Mukadis Ketua Kelompok Tani di dusun itu mengatakan, dirinya dan para petani yang terdampak sangat terbantu dengan adanya program asuransi itu.

“Dari segi keuntungan memang sangat membantu petani. Saya empat hektare padi, 80 persen gagal. Di sini dibuat percontohan Jasindo, ada lima kelompok dan yang gagal panen empat kelompok. Sekitar 100 hektare,” katanya, Sabtu (5/6/2021).

Dia bilang, dengan asuransi pertanian yang didapat, setidaknya beban petani semakin ringan sehingga di musim tanam berikutnya para petani bisa menanam lagi.

“Kemarin itu puso karena banjir. Kebetulan ada klaim dari Jasindo. Sangat membantu. Walaupun masih kurang, tetapi manfaat asuransi bisa untuk biaya tanam lagi,” katanya.

Dari klaim asuransi untuk lahan empat hektare miliknya yang puso, Mukadis menerima uang tunai senilai Rp6 juta per hektare yang langsung ditransfer ke rekening kelompok tani.

“Jadi tidak berupa sarana, tapi berupa uang tunai 6 juta per hektar. Kemarin ada survei, dari 4 hektare itu saya yang kena dampak 3 hektare, jadi yang bisa di klaim 3 hektare. Bisa untuk tanam lagi,” katanya.

Tidak hanya itu, dari premi yang dibayarkan, para petani mendapat subsidi dari pemerintah. Dari sebelumnya harus membayar Rp180 ribu per hektare, mereka cukup membayar Rp36 ribu per hektare.

“Jadi ada subsidi Rp144 ribu dari pemerintah. Itu juga sangat membantu kami,” katanya.

Meski begitu, Mukadis bilang, pemerintah perlu memaksimalkan sosialisasi agar para petani yang belum ikut program segera bergabung untuk mencegah kerugian akibat gagal panen.

“Perlu ada gerakan sosialisasi, soalnya petani itu kan latah, kalau belum kena kadang-kadang disuruh ikut asuransi gak mau, tapi kalau kena serangan gini, sudah kena gagal panen, atau info dari petani terdekat pasti ikut,” ujarnya.

Usaha sektor pertanian dipandang sebagai usaha yang mempunyai risiko tinggi dinamika alam, rentan serangan hama dan penyakit yang mengakibatkan penurunan produksi bahkan gagal panen.

Belum lagi, risiko fluktuasi harga sehingga menyebabkan pendapatan petani menurun. Untuk melindungi dan membantu petani yang gagal panen akibat bencana alam, pemerintah memperkenalkan asuransi pertanian.

Kebijakan itu seperti tertuang dalam Undang-Undang 19/2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani. UU tersebut ditindaklanjuti dengan penerbitan Peraturan Menteri Pertanian 49/2015 tentang Fasilitas Asuransi Pertanian.(den)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Kamis, 18 April 2024
30o
Kurs