Kamis, 25 April 2024

Masyarakat Terjerat Pinjol karena Kurangnya Alternatif Pinjaman

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Hendrawan Supratikno anggota Komisi XI DPR RI. Foto: Faiz suarasurabaya.net

Hendrawan Supratikno anggota Komisi XI DPR RI berpendapat, kondisi kebutuhan masyarakat yang begitu besar dan tidak diimbangi dengan suplai ketersediaan dana telah menyebabkan biaya meminjam (borrowing costs) cenderung tinggi. Berbagai layanan pinjaman online (pinjol) menjamur, termasuk yang ilegal. Keadaan seperti itu juga diperparah dengan kurangnya alternatif bagi masyarakat, khususnya kalangan ekonomi ke bawah, mendapatkan pinjaman uang.

“Masalah masyarakat kita itu selain terdampak kemiskinan tidak ada pula alternatif, maka kita perlu menyediakan alternatif itu,” ujar Hendrawan dalam keterangannya, Rabu (20/10/2021).

Dia menjelaskan, jika melihat masalah pinjol ilegal dari perspektif suplai, maka satu diantara solusinya ialah dengan memperbanyak suplai dana segar dengan menurunkan suku bunga pinjaman. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai pengawas juga harus mampu berperan lebih dalam mengatasi masalah pinjol ilegal di tengah masyarakat ini.

“Kenapa tidak OJK membuat unit pelayanan persis di tengah-tengah pasar?” sebut Hendrawan.

Dengan membuat unit pelayanan di tengah-pasar, kata Hendrawan, pedagang kecil dan masyarakat banyak terbantu dengan informasi dari pengawas lembaga keuangan tersebut. Peran literasi dengan OJK turun langsung ke tengah masyarakat tersebut dinilai sangat diperlukan saat ini.

Menurut Hendrawan, OJK juga dapat lebih mendorong perannya mengingat regulasi yang mengatur wewenang dan kuasa lembaga itu sudah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. Dalam beleid itu OJK memiliki fungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan terintegrasi terhadap seluruh sektor keuangan termasuk lembaga pembiayaan seperti pinjol.

Hendrawan juga menilai, dalam situasi digitalisasi yang masif di tengah masyarakat saat ini menyebabkan berbagai kebutuhan hadir secara instan, begitupula terkait utang alias pinjaman.

Namun, Hendrawan mewanti-wanti, di kala keinginan memperoleh pinjaman cepat tersebut juga hadir pelaku kejahatan yang menggunakan teknologi digital agar juga cepat menjadi kaya.(faz/tin/rst)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Kamis, 25 April 2024
26o
Kurs