Kamis, 25 April 2024

OVO Finance Indonesia Bukan Bagian Lini Bisnis Dompet Digital OVO

Laporan oleh Ika Suryani Syarief
Bagikan
Ilustrasi.

Menyusul laporan pencabutan izin usaha PT OVO Finance Indonesia (OFI) oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), OVO (PT. Visionet Internasional) menegaskan hal tersebut tidak ada kaitannya sama sekali dengan semua lini bisnis di kelompok usaha uang elektroniknya.

Harumi Supit Head of Public Relations OVO, mengatakan, “Semua operasional dan layanan uang elektronik OVO dan perusahaan-perusahaan di bawah OVO Group berlangsung seperti biasa, normal, dan tidak ada masalah sama sekali.”

Dalam keterangan resmi OVO yang dilansir Antara pada Rabu (10/11/2021),  tersebut, disebutkan pula bahwa OFI merupakan perusahaan multi finance yang tidak ada kaitan sama sekali dan tidak pernah menjadi bagian dari kelompok perusahaan uang elektronik OVO yang mendapatkan izin resmi dari Bank Indonesia.

Hanya saja, sejak awal pendiriannya, OFI juga menggunakan nama OVO.

Otoritas Jasa Keuangan melalui Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-110/D.05/2021 tanggal 19 Oktober 2021 telah mencabut izin usaha Perusahaan Pembiayaan PT. OVO Finance Indonesia yang beralamat di Gedung Lippo Kuningan Lantai 17 Unit D, Jalan HR Rasuna Said Kav. B-12 TY. 017 RW. 07 Karet Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan, 12940.

Dewi Astuti Kepala Departemen Pengawasan IKNB 1A selaku Plh Deputi Komisioner Pengawas IKNB I dalam keterangan resminya mengatakan, pencabutan tersebut berlaku sejak surat keputusan ditetapkan yakni 28 Oktober 2021.

Adapun pencabutan izin usaha dilakukan sebagai tindak lanjut dari pembubaran karena keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Dengan demikian, perusahaan dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang perusahaan pembiayaan dan diwajibkan untuk menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.(ant/iss/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Kamis, 25 April 2024
26o
Kurs