Jumat, 29 Maret 2024

Pembukaan Sektor Perbelanjaan di Wilayah PPKM Level 4 Akan Diperluas

Laporan oleh Dhafintya Noorca
Bagikan
Setelah melalui pemeriksaan protokol kesehatan, seperti menggunakan masker, dan melintasi thermal scanner, maka pengunjung plasa wajib mengikuti petunjuk jalan untuk satu arah di Tunjungan Plaza. Foto: Totok suarasurabaya.net

Pemerintah akan memperluas cakupan pembukaan sektor perbelanjaan atau mal pada wilayah PPKM level 4, seiring dengan terkendalinya percobaan relaksasi dalam seminggu terakhir.

“Melalui hasil pembukaan yang cukup terkendali selama seminggu terakhir pada minggu ini, pemberlakuan pembukaan sektor perbelanjaan seperti mal akan diperluas kepada kabupaten/kota level 4 lainnya,” ujar Wiku Adisasmito Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Selasa (17/8/2021) dilaporkan Antara.

Sebelumnya, pemerintah telah melakukan uji coba berupa relaksasi pembukaan tempat perbelanjaan di sejumlah daerah yang menerapkan PPKM level 4 antara lain, di Jakarta, Bandung, Surabaya, dan Semarang dengan kapasitas 25 persen.

Masyarakat yang ingin masuk ke mal wajib menunjukkan sertifikat vaksin melalui aplikasi PeduliLindungi. Dari percobaan selama sepekan itu, 1.015.303 orang melakukan Check-In pada sistem dan 619 orang di antaranya tidak diizinkan masuk ke dalam mal, menurut Luhut Binsar Pandjaitan Menko Marvest.

Wiku mengatakan dari hasil monitoring, kebijakan ini dinilai berhasil karena penularan di sektor itu dapat terkendali. Kendati demikian, pemerintah tetap mengedepankan kehati-hatian saat melakukan relaksasi tersebut.

“Berbagai kebijakan yang ditetapkan ini dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah melakukan relaksasi dengan penuh kehati-hatian,” kata dia.

Wiku tidak menyebut wilayah mana saja yang akan mendapatkan jatah relaksasi pembukaan pusat perbelanjaan. Sebab, detailnya akan diterbitkan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri yang akan segera dirilis.

Namun apabila ke depannya terjadi kasus penularan yang berujung pada klaster, maka pemerintah akan menutup sementara pusat perbelanjaan tersebut.

“Pun melekat dengan kebijakan ini, pemerintah telah memperingati jika terjadi kluster setelah pembukaan dilakukan, maka operasional pusat perbelanjaan wajib tutup sementara,” pungkas Wiku.(ant/dfn/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kecelakaan Mobil Porsche Seruduk Livina di Tol Porong

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Jumat, 29 Maret 2024
32o
Kurs