Sabtu, 20 April 2024

KAI Minta Penumpang KA Jarak Jauh Perhatikan Kembali Ketentuan Pembatalan Tiket KA Terbaru

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 1 Jakarta telah memberlakukan regulasi terbaru bagi calon penumpang Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ) yang tidak dapat menunjukkan hasil screening Rapid Test Antigen atau RT-PCR saat melakukan boarding sebelum keberangkatan.

Eva Chairunisa Kepala Humas KAI Daop 1 Jakarta menjelaskan, bagi calon penumpang yang tidak dapat menunjukkan screening Rapid Test Antigen atau RT-PCR bea tiket dikembalikan sebesar 75%. Ketentuan sebelumnya pelanggan KA yang tidak bisa menunjukkan Antigen atau RT-PCR saat boarding di stasiun, bea tiket dikembalikan 100% di loket stasiun.

Kta Eva, keetentuan terbaru terkait pembatalan tiket KA di antaranya Pengembalian 100% dilakukan jika hasil screening Antigen/PCR positif, refund dapat dilakukan maksimal H+3 dari tanggal keberangkatan KA. Kalau belum divaksin, refund dapat dilakukan maksimal H+3 dari tanggal keberangkatan KA. Dan jika
Tidak menggunakan masker saat boarding dan suhu tubuh di atas 37,3 derajat celsius, refund dapat dilakukan 3 jam sampai dengan sebelum keberangkatan KA.

Sementara, pengembalian 75% dilakukan jika tidak dapat menunjukkan hasil screening Antigen/PCR, refund dapat dilakukan maksimal 30 menit sebelum keberangkatan KA. Pembatalan atas keinginan penumpang, refund dapat dilakukan di loket maksimal 30 menit sebelum keberangkatan KA dan maksimal 3 jam sebelum keberangkatan KA di aplikasi KAI Access

“Di area Daop 1 Jakarta terdapat enam stasiun yang melayani pembatalan tiket KA di antaranya Stasiun Gambir, Pasarsenen, Jakarta Kota, Bekasi, Cikampek, dan Bogor Paledang,” ujar Eva dalam keterangannya, Selasa (8/2/2022)

Eva mengatakan, PT KAI Daop 1 Jakarta mengiimbau kepada calon penumpang untuk memperhatikan ketentuan dan persyaratan naik KA di masa pandemi.

Adapun saat ini ketentuan dan persyaratan naik KA mengacu pada Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan RI (Kemenhub) nomor 97 tahun 2021. Ketentuannya di antaranya:

1. Penumpang usia 12 tahun ke atas wajib vaksin (minimal dosis pertama) kecuali penumpang yang belum dapat divaksin karena alasan medis wajib memiliki surat keterangan dokter rumah sakit pemerintah/dokter spesialis untuk pengganti vaksin.

2. Seluruh penumpang (tanpa batasan usia) wajib memiliki bukti pemeriksaan antigen (1×24 jam) atau RT-PCR (3×24 jam) dengan hasil negatif.

3. Perjalanan penumpang anak usia di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua.(faz/iss)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Sabtu, 20 April 2024
29o
Kurs