Kamis, 25 April 2024

Kemenkumham Jatim Berikan Catatan Pendaftaran HAKI untuk Perlindungan Merek

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Ilustrasi Merek. Foto: Istimewa

Pemerintah sedang getol mendorong pelaku ekonomi kreatif, termasuk UMKM untuk segera mendaftarkan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) merek-nya. Hal ini dikarenakan, perlindungan untuk merek sangat perlu pada masa digital seperti saat ini. Akan sayang nantinya, jika hasil dari kreativitas yang dihasilkan justru di klaim oleh pihak-pihak tertentu karena belum didaftarkan HAKI-nya

Untuk pendaftaran HAKI sendiri, Pemerintah sudah menyediakan layanan melalui salah satu situs Dirjen Kemenkumham di dgip.go.id. Dalam situs tersebut, masyarakat atau pelaku usaha bisa melakukan penelusuran apakah merek yang akan diajukan HAKI-nya sudah dipatenkan atau belum oleh pihak lain.

Pahlevi Witantra Kasubdit Pelayanan Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Timur (Kemenkumham Jatim) pada Radio Suara Surabaya, Kamis (28/7/2022) mengatakan, terdapat dua persyaratan utama yang harus dilengkapi masyarakat, yang ingin mengajukan HAKI atas merek-nya di situs tersebut.

“Dua persyaratan utama pendaftaran hanya ada dua, yakni menyerahkan foto logo merek dan foto tanda tangan pemilik. Biayanya untuk umum Rp1,8 juta, sementara untuk UMKM harganya Rp500 ribu,” ungkapnya.

Namun, kata Pahlevi, pengajuan untuk UMKM harus disertai dengan keterangan atau surat pengantar dari Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi UMKM, maupun Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif wilayah setepat. Sesudah itu, proses pemeriksaan merek bisa memakan waktu sampai dengan sembilan bulan 15 hari, bahkan rata-rata bisa satu tahun.

“Yang membuat lama, adanya pemeriksaan substantif selama 150 hari, terkait kelayaakan merek-nya untuk didaftarkan. Kalau ditengah pemeriksaan dijumpai masalah bisa memperpanjang waktunya,” ungkapnya.

Sementara itu, dalam mengajukan HAKI suatu merek, terdapat beberapa hal yang harus diperhatikan. “Pertama, merek jangan hanya mengandung satu kata/barang saja, harus ada pembeda lainnya. Kedua mereknya jangan hanya menyebutkan jenis dan sifat barangnya saja seperti ‘Jual Kopi Hitam’ itu tidak boleh, karena yang jual kopi hitam bukan hanya dia saja,” terangnya.

Ketiga, harus meghindari mengubah huruf pada merek lain yang sudah ada. Empat, hindari penggunaan desain merek yang mirip secara visual dengan yang sudah ada.

“Selanjutnya, hindari persamaan secara konseptual atau makna dengan produk yang lainnya. Terakhir, tentu jangan sampai merek yang diajukan justru menyinggung kelompok tertentu,” ungakpnya.

Pahlevi menerangkan, jika tidak memenuhi kriteria yang tadi disebutkan, maka produk yang diajukan berpotensi untuk ditolak. Namun, tidak menutup kemungkinan jika pihak yang ditolak pengajuannya bisa memberi penjelasan terkait perbedaan dan maksut mereknya, bisa saja diterima dengan beberapa pertimbangan.

Terkait polemik merek yang terjadi pada beberapa waktu lalu, kata Pahlevi, Pemerintah Indonesia memilih menerapkan prinsip first to file. dimana pendaftar produk pertama akan mendapatkan hak ekslusif dan perlindungan hukum, meskipun yang bersangkutan melakukan plagiasi, atau bukan pencipta aslinya.

“Untuk itu, lebih baik agar kalau kita punya merek atau kreatifitas, bisa segera didaftarkan HAKI-nya,” pungkasnya. (bil/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Kamis, 25 April 2024
26o
Kurs