Kamis, 2 Mei 2024

Manfaat PPS Mulai dari Perlindungan Data Wajib Pajak Hingga Penghapusan Sanksi

Laporan oleh Dhafintya Noorca
Bagikan
ilustrasi-pajak Ilustrasi. Foto: Istimewa

Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak Indonesia mengeluarkan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau Tax Amnesty (TA) jilid II mulai tanggal 1 Januari 2022 sampai dengan 30 Juni 2022.

P. M. John L Hutagaol Kepala Kantor Wilayah DJP Jatim 1 mengatakan, secara umum PPS dan Tax Amnesty adalah program berbeda namun ada beberapa kesamaannya. Kedua program ini sama-sama memberikan kesempatan kepada wajib pajak (WP) untuk melaporkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhinya secara sukarela.

“Perbedaannya cukup banyak. Pertama, periodisasi PPS lebih singkat dibanding TA yaitu hanya enam bulan. Tarif juga berbeda, kemudian cakupan peserta untuk PPS lebih luas,” kata John dalam program Wawasan di Radio Suara Surabaya, Rabu (2/3/2022).

John menjelaskan, manfaat bagi WP yang mengikuti PPS besaran PPH final yang dibayarkan atas harta yang belum dilaporkan jauh lebih murah dibanding umumnya.

“Misalnya WP ikut program TA 2016-2017, di situ ada kelupaan pengungkapan harta-hartanya. Atas harta yang kelupaan tadi akan dikenakan PPH dengan tarif untuk WP pribadi 30 persen, WP badan 25 persen, dan WP tertentu 12,5 persen plus sanksi 200 persen. Makanya PPS jadi satu-satunya solusi untuk menyelesaikan case tadi karena kalau ikut PPS sanksinya dihapus,” terangnya.

Pihaknya juga memastikan, data informasi yang disampaikan WP yang ikut PPS akan dilindungi. Semisal tidak akan digunakan sebagai dasar ketika melakukan penyelidikan maupun penyidikan pajak dan tuntutan pidana hukum perpajakan.

Manfaat selanjutnya, sepanjang seluruh harta diungkapkan di tahun pengungkapan, tidak ada alasan lain untuk menertibkan ketetapan pajak di tahun-tahun tersebut.

“Manfaatnya banyak sekali. Mungkin bagi pengusaha besar ini adalah kesempatan tepat dalam rangka transfer wealth ke anak-anaknya karena asal-usul harta tidak akan diusut oleh Dirjen Perpajakan,” terangnya.

Sementara untuk sasaran PPS, John mengatakan, adalah mereka yang pernagh mengikuti program Tax Amnesty.

“Sanksinya besar bila ada aset yang sampai saat ini belum diikutkan dalam TA karena berpotensi 90 persen nilai aset akan diambil oleh negara,” ujarnya.

Pajak yang telah dihimpun nantinya, kata John, akan dikembalikan kepada daerah.

“Kami mengembalikan pajak yang kami himpun melalui TKDD (transfer ke daerah dan dana desa), untuk tahun 2022 jumlahnya di Jatim adalah Rp 11,8 triliun, TKDD Surabaya Rp2,47 triliun,” pungkasnya.(dfn/rst)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Massa Hari Buruh Berkumpul di Frontage Ahmad Yani

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Surabaya
Kamis, 2 Mei 2024
33o
Kurs