Selasa, 4 Agustus 2026

25 Negara Bagian AS Gugat Tarif Baru Donald Trump, Sebut Melanggar Hukum

Laporan oleh Muhammad Syafaruddin
Bagikan
Donald Trump Presiden Amerika Serikat (AS). Foto: Anadolu

Sebanyak 25 negara bagian Amerika Serikat yang dipimpin Partai Demokrat mengajukan gugatan terhadap pemerintahan Donald Trump Presiden (AS) atas kebijakan tarif impor baru hingga 12,5 persen yang dikenakan terhadap barang dari 60 mitra dagang.

Gugatan tersebut menilai Presiden Trump tidak memiliki kewenangan hukum untuk memberlakukan kebijakan tarif tersebut.

Gugatan didaftarkan ke Pengadilan Perdagangan Internasional Amerika Serikat di New York pada Senin (3/8/2026).

Dalam dokumen gugatan, para penggugat menyatakan pemerintahan Trump tidak dapat menggunakan isu tenaga kerja paksa sebagai dasar hukum untuk mempertahankan kebijakan tarif yang dianggap bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan.

Dilansir dari Antara, kebijakan yang dipersoalkan merupakan tarif baru sebesar 10 persen hingga 12,5 persen terhadap produk dari 60 mitra dagang utama Amerika Serikat, termasuk China, Jepang, dan Uni Eropa.

Soerabaja10k
Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Evakuasi Kecelakaan Mobil Terguling di Gunungsari Surabaya

Truk Patah As Tutup Satu Jalur Benowo Surabaya

Sebelum Terbenam

Kecelakaan Beruntun di Gempol, Libatkan 7 Kendaraan

Surabaya
Selasa, 4 Agustus 2026
28o
Kurs