Rabu, 15 April 2026

Apindo Jatim Sebut Ketidakpastian Hukum dan UMK Bebani Ekspansi Perusahaan

Laporan oleh Muhammad Syafaruddin
Bagikan
Ilustrasi pekerja yang bekerja di sebuah pabrik. Foto: Unsplash

Mayoritas perusahaan di Indonesia disebut belum menunjukkan rencana ekspansi tenaga kerja baru dalam waktu dekat. Berdasarkan survei Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), sebanyak 67 persen perusahaan disebut tidak berniat melakukan rekrutmen.

Selain itu, Apindo juga mengungkapkan bahwa sekitar 50 persen perusahaan tidak memiliki rencana untuk melakukan ekspansi usaha dalam lima tahun ke depan.

Hari Purnama Wakil Ketua Bidang Perundang-undangan & Advokasi Apindo Jawa Timur menyampaikan bahwa kondisi tersebut tidak hanya terjadi di tingkat nasional, tetapi juga tercermin di daerah.

“Terkait dengan survei yang sudah dilakukan dari Apindo Nasional, memang benar kemarin secara internal disebutkan bahwa 67 persen tidak berencana buka lowongan baru dan 50 persen tidak akan ekspansi bisnis dalam 5 tahun ke depan,” kata Hari dalam program Wawasan Radio Suara Surabaya, Rabu (15/4/2026)

Ia menegaskan bahwa hasil survei tersebut menjadi sinyal yang perlu diperhatikan serius oleh pemerintah, terutama dalam perumusan kebijakan ketenagakerjaan.

Menurutnya, jika tidak ditangani secara tepat, kondisi ini dapat berpengaruh terhadap penyerapan tenaga kerja di tengah momentum bonus demografi.

“Hal ini perlu menjadi perhatian serius dari pemerintah terkait dengan kebijakan-kebijakannya karena kalau tidak dihati-hati dalam menangani permasalahan tersebut, jumlah tenaga kerja kita yang semakin banyak, bisa jadi menjadi bonus demografi. Akan tetapi, kalau penanganannya tidak benar, itu menjadi bom waktu yang menjadi beban pengangguran semakin banyak,” ujarnya.

Menurut Hari, tren penahanan rekrutmen dan ekspansi usaha sebenarnya bukan fenomena baru. Dalam beberapa tahun terakhir, dunia usaha telah menyampaikan berbagai catatan kepada pemerintah, terutama terkait kepastian hukum di sektor ketenagakerjaan.

Ia menilai, dalam satu dekade terakhir telah terjadi sekitar lima kali perubahan besar dalam regulasi ketenagakerjaan. Kondisi tersebut dinilai membuat pelaku usaha kesulitan dalam menyusun perencanaan jangka panjang.

“Nah, bagaimana dunia usaha bisa tenang, bisa membangun sistem yang baik, apabila beberapa tahun terjadi perubahan, sehingga apa yang sudah direncanakan ke depan itu bisa menjadi tidak sesuai dengan harapan,” kata Hari.

Selain kepastian hukum, ia juga menyoroti kebijakan upah minimum kabupaten/kota (UMK) yang terus mengalami kenaikan setiap tahun. Menurutnya, sistem penetapan UMK saat ini belum sepenuhnya berbasis pada kinerja atau produktivitas perusahaan.

“Nah, UMK tiap tahun kita selalu naik. Kita tahu semua bahwa UMK yang berlaku pada saat ini tidak pernah berbasis kepada kinerja. Artinya perusahaan itu mampu maupun tidak mampu, itu harus menjalankan UMK tersebut,” ujarnya.

Ia menyebut, hal tersebut menjadi salah satu beban bagi pelaku usaha dalam menjaga keberlanjutan bisnis. Berdasarkan survei internal Apindo, hanya sekitar 36 persen anggota yang mampu menjalankan ketentuan UMK secara penuh.

“Yang menjalankan UMK di anggota kami itu hanya tidak lebih dari 36 persen. Lainnya berat,” kata Hari.

Ia menambahkan, kondisi tersebut menciptakan dilema bagi pemerintah dalam penegakan aturan. Sebab di satu sisi diperlukan kepatuhan, namun di sisi lain berpotensi berdampak pada meningkatnya pengangguran.

Terkait solusi, Apindo mendorong adanya evaluasi terhadap mekanisme penetapan upah minimum. Salah satu usulan yang mengemuka adalah agar UMK tidak selalu dinaikkan setiap tahun.

Apindo juga berharap perusahaan diberikan ruang lebih besar untuk menerapkan struktur dan skala upah berdasarkan kinerja karyawan.

“Biarkan perusahaan masing-masing untuk memberikan upah atau gaji kepada setiap karyawan berdasarkan kinerja. Kalau memang orang itu punya kinerja yang baik, nanti (upah) akan disusun di setiap perusahaan masing-masing. Idealnya seperti itu,” ujarnya. (saf/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Perbaikan Pipa PDAM Bocor di Jemursari

Kebakaran Rusunawa Sombo Surabaya

Kebakaran Rumah di Pengampon Surabaya

Surabaya
Rabu, 15 April 2026
33o
Kurs