“Hal ini dilakukan untuk mendorong peningkatan kepatuhan Wajib Pajak sebagai upaya perluasan basis data dan penguasaan wilayah. Kegiatan ini dapat dilakukan oleh seluruh pegawai DJP sebagai sarana memperoleh data dan/atau informasi dari berbagai sumber, baik melalui kegiatan pengumpulan data lapangan maupun pengumpulan data nonlapangan,” demikian seperti tertulis dalam SE Nomor SE-8/PJ/2026.
Selain menggunakan metode konvensional, DJP juga memperluas pendekatan digital dalam menjaring data perpajakan.
Pada pendekatan fisik dan sosial, pengawasan dilakukan melalui kunjungan, penyisiran atau canvassing, pengamatan langsung, serta pembangunan jejaring informasi. Dalam skema ini, DJP juga dapat melibatkan Babinsa dan Bhabinkamtibmas untuk memperkuat pemetaan potensi perpajakan di wilayah.
Sementara pada pendekatan teknologi dan digital, DJP memanfaatkan remote sensing atau penginderaan jauh, web scraping atau pemindaian data internet, serta informasi dari berbagai media.
DJP juga menggunakan pendekatan analitis, mulai dari telaah jurnal atau karya ilmiah, analisis data yang belum teridentifikasi, bedah wajib pajak, bedah kawasan ekonomi, hingga mirroring hasil pemeriksaan, penyidikan, maupun proses bisnis lainnya.

NOW ON AIR SSFM 100

