DJP pun memasang target ambisius agar penerimaan dari sektor tersebut dapat melonjak hingga 100 persen. Dengan perbaikan sistem pengawasan dan integrasi data, pemerintah memperkirakan penerimaan dapat mencapai kisaran Rp16 triliun hingga Rp24 triliun per tahun.
“Kami berharap setidaknya bisa katakanlah ya, insya Allah bisa naik 100 persen lah. Jadi di angka mungkin 16 sampai 24 triliun setahun. Tentu ini mempertimbangkan pengujian kepatuhan mempertimbangkan juga perbaikan sistem dan tentu terus mendengar dari para pelaku khususnya UMKM dan juga marketplace-nya,” ujar Bimo.
Bimo menegaskan pencapaian target tersebut tidak hanya bergantung pada mekanisme pemungutan pajak. Kemudian juga pada pengujian kepatuhan wajib pajak, penyempurnaan sistem administrasi perpajakan, serta masukan dari pelaku usaha, khususnya UMKM dan penyelenggara marketplace.
“Jadi mudah-mudahan semangatnya kita arahkan ke sana, semangatnya untuk kesejahteraan, keadilan dan kepastian hukum,” ujarnya.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak menunjuk empat marketplace sebagai pemungut PPh pasal 22 bagi pedagang online di platform digital, yaitu Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli.

NOW ON AIR SSFM 100

