Minggu, 23 Agustus 2026

DJP Targetkan Penerimaan Tembus Rp24 Triliun per Tahun Setelah Penerapan Pajak Pedagang Online

Laporan oleh Lea Citra Santi Baneza
Bagikan
Bimo Wijayanto Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan di kantor DJP, Jakarta, Kamis (2/6/2026). Foto Humas DJP

Bimo Wijayanto Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mengatakan, penerapan pajak telah menyesuaikan perkembangan cara masyarakat berusaha dan bertransaksi di era digital.

“Jadi, pajak ini bukan pajak baru. Ini penghasilan dari kegiatan usaha yang dilakukan melalui marketplace. Kebijakan ini akan menciptakan level of playing field antara pengusaha, pedagang online dan offline. Sekaligus juga memudahkan pedagang untuk memenuhi kewajiban perpajakannya,” kata Bimo dalam konferensi pers di Kantor Pusat DJP, Jakarta, Rabu (1/7/2026).

Bimo menegaskan, wajib Pajak orang pribadi dengan peredaran bruto sampai dengan Rp500 juta per tahun tidak dipungut PPh Pasal 22 oleh marketplace.

“Pedagang kecil wajib pajak orang pribadi dengan peredaran bruto sampai dengan Rp500 juta per tahun, tidak dipungut oleh Marketplace PPH pasal 22-nya. Syaratnya menyampaikan surat pernyataan sesuai dengan ketentuan PMK 37 tahun 2025. Dan ini menjadi sinyal yang sangat penting, sinyal yang ingin kami sampaikan bahwa kami tidak akan membebani masyarakat,” ujarnya.(lea/kir/ipg)

Soerabaja10k
Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Evakuasi Kecelakaan Mobil Terguling di Gunungsari Surabaya

Truk Patah As Tutup Satu Jalur Benowo Surabaya

Sebelum Terbenam

Kecelakaan Beruntun di Gempol, Libatkan 7 Kendaraan

Surabaya
Minggu, 23 Agustus 2026
30o
Kurs