Kamis, 2 Juli 2026

DJP Targetkan Penerimaan Tembus Rp24 Triliun per Tahun Setelah Penerapan Pajak Pedagang Online

Laporan oleh Lea Citra Santi Baneza
Bagikan
Bimo Wijayanto Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan di kantor DJP, Jakarta, Kamis (2/6/2026). Foto Humas DJP

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) membidik lonjakan penerimaan pajak dari sektor perdagangan digital hingga mencapai Rp24 triliun per tahun setelah kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) terhadap pedagang di marketplace mulai diterapkan. Target tersebut hampir dua kali lipat dibandingkan realisasi penerimaan dalam beberapa tahun terakhir.

Bimo Wijayanto Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, mengatakan sektor perdagangan digital masih menyimpan potensi penerimaan yang besar. Menurutnya, selama lima tahun terakhir penerimaan pajak dari sektor tersebut terus menunjukkan tren meningkat.

“Kalau kita melihat kinerja total revenue dari para pelaku atau wajib pajak di sektor perdagangan digital itu memang kita melihat ada banyak potensi yang bisa lebih kami amankan untuk penataan pembangunan,” kata Bimo di kantor DJP, Jakarta, Kamis (2/7/2026).

Ia mengungkapkan, berdasarkan pengamatannya, penerimaan pajak dari sektor perdagangan digital dalam lima tahun terakhir berada di kisaran Rp8 triliun hingga Rp12 triliun setiap tahun. Dengan mekanisme pemungutan melalui marketplace, DJP berharap kepatuhan pelaku usaha meningkat sekaligus memperkuat akurasi data perpajakan.

“Rata-rata dari sekitar yang saya amati lima tahun ke belakang itu konsisten meningkat, angka terakhir itu mungkin sekitar Rp8 triliun sampai Rp12 triliun setahun. Mudah-mudahan dengan pemungutan ini, kepatuhan meningkat, akurasi pemungutan juga membuat akurasi perbandingan data di coretax kami meningkat,” ujarnya.

DJP pun memasang target ambisius agar penerimaan dari sektor tersebut dapat melonjak hingga 100 persen. Dengan perbaikan sistem pengawasan dan integrasi data, pemerintah memperkirakan penerimaan dapat mencapai kisaran Rp16 triliun hingga Rp24 triliun per tahun.

“Kami berharap setidaknya bisa katakanlah ya, insya Allah bisa naik 100 persen lah. Jadi di angka mungkin 16 sampai 24 triliun setahun. Tentu ini mempertimbangkan pengujian kepatuhan mempertimbangkan juga perbaikan sistem dan tentu terus mendengar dari para pelaku khususnya UMKM dan juga marketplace-nya,” ujar Bimo.

Bimo menegaskan pencapaian target tersebut tidak hanya bergantung pada mekanisme pemungutan pajak. Kemudian juga pada pengujian kepatuhan wajib pajak, penyempurnaan sistem administrasi perpajakan, serta masukan dari pelaku usaha, khususnya UMKM dan penyelenggara marketplace.

“Jadi mudah-mudahan semangatnya kita arahkan ke sana, semangatnya untuk kesejahteraan, keadilan dan kepastian hukum,” ujarnya.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak menunjuk empat marketplace sebagai pemungut PPh pasal 22 bagi pedagang online di platform digital, yaitu Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli.

Bimo Wijayanto Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mengatakan, penerapan pajak telah menyesuaikan perkembangan cara masyarakat berusaha dan bertransaksi di era digital.

“Jadi, pajak ini bukan pajak baru. Ini penghasilan dari kegiatan usaha yang dilakukan melalui marketplace. Kebijakan ini akan menciptakan level of playing field antara pengusaha, pedagang online dan offline. Sekaligus juga memudahkan pedagang untuk memenuhi kewajiban perpajakannya,” kata Bimo dalam konferensi pers di Kantor Pusat DJP, Jakarta, Rabu (1/7/2026).

Bimo menegaskan, wajib Pajak orang pribadi dengan peredaran bruto sampai dengan Rp500 juta per tahun tidak dipungut PPh Pasal 22 oleh marketplace.

“Pedagang kecil wajib pajak orang pribadi dengan peredaran bruto sampai dengan Rp500 juta per tahun, tidak dipungut oleh Marketplace PPH pasal 22-nya. Syaratnya menyampaikan surat pernyataan sesuai dengan ketentuan PMK 37 tahun 2025. Dan ini menjadi sinyal yang sangat penting, sinyal yang ingin kami sampaikan bahwa kami tidak akan membebani masyarakat,” ujarnya.(lea/kir/ipg)

Soerabaja10k
Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Sepeda Motor Terbakar di Genteng Besar

Pelangi di Ujung Pagi Surabaya

Mobil Masuk Saluran Air

Perjalanan Menuju Arafah

Surabaya
Kamis, 2 Juli 2026
32o
Kurs