Senin, 10 Agustus 2026

DJP Tegaskan Tak Ada Pajak Baru untuk Pemilik Rumah Kontrakan pada 2027

Laporan oleh Muhammad Syafaruddin
Bagikan
Ilustrasi rumah yang dikontrakkan. Foto: iStock

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memastikan belum ada rencana penerapan pajak baru yang secara khusus menyasar pemilik rumah kontrakan atau properti sewa pada 2027.

Klarifikasi ini disampaikan untuk meluruskan informasi yang muncul setelah Forum Komunikasi Publik RUU APBN 2027.

Dalam forum tersebut, pemerintah membahas arah kebijakan perpajakan, termasuk upaya memperkuat basis pajak dan meningkatkan kepatuhan terhadap kewajiban perpajakan yang sudah berlaku.

Inge Diana Rismawanti Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP mengatakan bahwa pembahasan itu bukan berarti pemerintah akan memberlakukan jenis pajak baru bagi pemilik rumah kontrakan.

“Hingga saat ini, belum terdapat usulan program kerja spesifik DJP pada tahun 2027 yang secara khusus menyasar pemilik rumah kontrakan atau properti sewa,” kata Inge di Jakarta pada Senin (10/8/2026).

Menurut Inge, penghasilan dari penyewaan tanah dan bangunan memang sudah termasuk objek Pajak Penghasilan (PPh) berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku.

Karena itu, pembahasan mengenai penghasilan sewa properti dalam forum RUU APBN 2027 tidak dapat diartikan sebagai rencana pengenaan pajak baru.

“Perlu kami jelaskan bahwa penghasilan dari penyewaan tanah dan/atau bangunan pada dasarnya memang telah menjadi objek Pajak Penghasilan (PPh) sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, hal tersebut bukan merupakan pengenaan jenis pajak baru,” ujarnya dilansir dari Antara.

DJP menyebut penyusunan program kerja perpajakan untuk 2027 masih mempertimbangkan sejumlah faktor. Di antaranya parameter pelaksanaan program, analisis risiko, kesiapan sistem, serta kondisi ekonomi dan masyarakat.

Hal serupa berlaku dalam pengawasan kepatuhan wajib pajak. DJP menggunakan pendekatan berbasis data dan analisis risiko dengan tetap mempertimbangkan prinsip keadilan dan proporsionalitas.

Artinya, kepemilikan rumah kontrakan tidak secara otomatis membuat seseorang menjadi sasaran pengawasan pajak.

“Pengawasan tidak dilakukan semata-mata berdasarkan kepemilikan rumah kontrakan, melainkan dengan mempertimbangkan profil dan tingkat risiko kepatuhan wajib pajak secara menyeluruh,” jelas Inge.

DJP juga memahami bahwa pemilik rumah kontrakan memiliki karakteristik yang beragam. Tidak semua pemilik properti sewa merupakan pelaku usaha berskala besar. Sebagian masyarakat memiliki satu atau beberapa rumah kontrakan sebagai sumber pendapatan tambahan.

Karena itu, pengawasan perpajakan terhadap sektor tersebut akan dilakukan secara terukur dan proporsional. DJP juga tetap mengedepankan pendekatan persuasif dan edukatif untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

“DJP terus mengedepankan prinsip keadilan, kepastian hukum, serta kemudahan dalam pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan,” tutur Inge. (ant/saf/ipg)

Soerabaja10k
Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Evakuasi Kecelakaan Mobil Terguling di Gunungsari Surabaya

Truk Patah As Tutup Satu Jalur Benowo Surabaya

Sebelum Terbenam

Kecelakaan Beruntun di Gempol, Libatkan 7 Kendaraan

Surabaya
Senin, 10 Agustus 2026
27o
Kurs