Di sisi lain, Firman tidak menampik bahwa Patriot Bond dan Merah Putih Bond juga memunculkan sorotan dari aspek legalitas. Skema private placement dan pengecualian terhadap penelusuran asal-usul dana investor dinilai berpotensi menimbulkan kekhawatiran terkait celah praktik pencucian uang.
Firman menyebut, persoalan itu memang berada dalam ranah hukum. Namun, dari sudut pandang ekonomi, ia mengatakan kejelasan aturan tetap penting karena akan memengaruhi kepercayaan pasar.
Ia mencontohkan Singapura yang selama ini tetap menjadi tempat masuknya dana dari berbagai negara, termasuk dana dari Indonesia, tanpa terlalu mempermasalahkan asal-usulnya dalam kepentingan ekonomi.
“Nah, demikian sebenarnya kan dana-dana yang ke luar negeri, yang misalnya banyak juga ke Singapura ya. Dari Indonesia yang selama ini diduga bahwa itu adalah banyak dana-dana yang dalam tanda kutip ‘money laundry‘ juga. Nah, itu Singapura lancar-lancara saja gitu,” kata Firman.
Karenanya, Firman menilai potensi positif Patriot Bond dan Merah Putih Bond terhadap likuiditas perlu diimbangi dengan kontrol, transparansi, dan dasar hukum yang kuat. Dengan begitu, instrumen tersebut bisa mendukung pembiayaan pembangunan tanpa menimbulkan risiko kepercayaan di kemudian hari.
“Ya itu akan otomatis ya kan investasi untuk proyek yang positif. Kemudian juga harus dikontrol juga di dalam proyek itu jangan-jangan terjadi inefisiensi atau malah penyimpangan gitu ya. Itu bagus,” pungkasnya. (bil/ham)

NOW ON AIR SSFM 100

